Mohon tunggu...
Yosua Gultom
Yosua Gultom Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Karst Sangkulirang, Proyek Jangka Panjang atau Jangka Pendek?

7 Desember 2018   21:52 Diperbarui: 7 Desember 2018   22:49 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Karst Sangkulirang berada di Kabupaten Kutai Timur yang jaraknya bisa ditempuh sekitar 9 jam menggunakan transportasi darat dari Samarinda. Wilayah ini dihiasi pepohonan hijau sepanjang mata memandang bahkan menjadi pusat penelitian untuk mengetahui bagian sejarah dari peradaban manusia.

Namun belakangan ini kabar mengenai karst Sangkulirang menjadi polemik yang berkepanjangan. Ada kabar bahwasannya lokasi ini akan dijadikan tempat produksi dari tambang semen. Bukan tanpa alasan sebenarnya tambang ini ingin dibuka untuk memenuhi permintaan stok semen dalam negeri yang sedang  gencar-gencarnya melakukan pembangunan dimana-mana. Bahkan tidak menutup kemungkinan bisa memenuhi stok permintaan luar negeri.

Kondisi terkini di kawasan bentang alam karst Sangkulirang-Mangkalihat terbit 26 izin usaha terdiri dari 12 izin usaha pertambangan, 14 izin usaha perkebunan yang telah diklarifikasi BLH Kaltim. Jika ditilik dari lokasi izin, ada 2 IUP lintas Berau-Kutai Timur, 15 IUP di Berau, dan Sembilan IUP di Kutai Timur.

Tapi dilain pihak, dalam hal ini masyarakat sangat keberatan jika rencana pembangunan pabrik semen di karst Sangkulirang, Kutai Timur terealisasikan. Mereka beranggapan bahwasannya jika tetap dilakukan pembangunan pabrik, maka mata pencaharian mereka khususnya petani akan merasa terganggu. Seperti yang kita ketahui bersama kalau pada pegunungan karst terdapat air tanah yang bisa menyuplai asupan kebutuhan tanaman.

Selain itu juga yang dikhawatirkan kesehatan warga sekitar akan terganggu dengan bertebarannya debu dimana-mana. Ini dikarenakan debu yang terbang ditiup angin tidak ada lagi pohon yang menahan lajunya. Bahkan Jaringan Advokasi Tambang telah melayangkan 4 tuntutan terhadap pemerintah daerah untuk tidak merealisasikan pembangunan pabrik semen di Sangkulirang, Kutai Timur.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun