Mohon tunggu...
Yosua Andre Tambunan
Yosua Andre Tambunan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Kriminologi Universitas Indonesia

Selalu tertarik dengan perkembangan teknologi dan berusaha memahaminya dengan lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Computing Forensic: Pengungkapan Tindak Pidana Terkait Perangkat Elektronik dan Jaringan

19 Desember 2021   20:01 Diperbarui: 19 Desember 2021   21:08 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Forensik dalam pengertian umum adalah sebuah penerapan ilmu yang digunakan untuk hukum pidana ataupun hukum perdata selama penyelidikan atau penyidikan tindak pidana dengan diatur oleh standar hukum yang diterima. Mereka yang bekerja dalam bidang ini akan melalukan collect, preserve, dan analyze bukti yang didapat selama penyelidikan. 

Salah satu bidang forensik yang sedang berkembang adalah Computing Forensic, bidang forensik ini banyak dibutuhkan mengingat era kemajuan dan revolusi teknologi yang cukup berkembang 15 tahun terakhir. Forensic Computing sendiri masih terbagi dalam beberapa bagian khusus dan spesialiasi seperti Digital Forensic, Network Forensic, Database Forensic, dan Mobile Device Forensic.

Indonesia mendefinisikan segala sesuatu yang terkait dengan tindak kejahatan siber adalah sebuah perbuatan melawan hukum dan/atau tanpa hak berbasis teknologi informasi atau dengan memakai komputer dan/atau jaringan komputer. Dalam kepolisian sendiri bidang ini secara khusus ditangani dalam Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. 

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa informasi elektronik ada sekumpulan data yang berbentuk elektronik, namun tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, dan elektonik data interchange. Ini menunjukkan besarnya lingkup yang dimiliki dalam sebuah pendefinisian tindak pidana siber.

Tentu masyarakat sering kali mendengar terkait kasus penangkapan terhadap terduga teroris di berbagai daerah Indonesia. Membuat pertanyaan bagaimana bisa Densus 88 mengetahui seluruh pergerakan jaringan bawah tanah terkait teroris ini, apalagi yang bersifat lone wolf atau tidak terkait dengan organisasi apapun. Jawabannya adalah dengan penelusuran jejak dalam internet dan penelusuran jejak alat elektronik. Kepolisian sendiri memiliki delapan dimensi dalam pengungkapan tindak pidana yang semuanya saling terkait dengan baik.

Jejak-jejak yang tertinggal dalam penelusuran internet kemudian bisa digunakan oleh kepolisian untuk mengembangkan kasus yang mungkin saling terkait. 

Salah satu perangkat lunak mutakhir yang digunakan dalam penelusuran jejak dari sebuah perangkat adalah Cellebrite. Aplikasi ini merupakan besutan perusahaan Israel dengan cara kerja akan menyedot seluruh bentuk data dan penelusuran dari perangkat tersebut. Data inilah yang kemudian dikembangakan untuk melakukan penelusuran kasus lebih lanjut lagi.

Selain dari hal tersebut, computing forensic juga sebenarnya memiliki bentuk dalam multimedia forensic. Mungkin istilah ini terdengar asing, namun sejatinya masyarakat sering menemukannya dalam film-film yang membahas penelusuran. 

Multimedia forensic banyak digunakan saat akan melakukan analisis gambar dan video, bentuk ini bisa dengan CCTV Filtering yang digunakan untuk mencari pelaku kejahatan melalui kamera pengawas. 

Hal ini sangat berkaitkan dengan penelusuran yang sering muncul dalam film yang memperlihatkan kamera pengawas dan langsung menunjukkan identitas dari orang yang direkam.

Beberapa bentuk-bentuk dari Computing Forensic tersebut sebenarnya sangat penting dalam pengungkapan kejahatan terutama dalam era digital saat ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun