Jakarta -- Kamis, 6 Maret 2025, kuasa hukum Warga Rawa Buaya  yang terdampak proyek ROW Sutet 500 kV Duri Kosambi-Muara Karang Mohamad Anwar, SH,MH menyampaikan sejumlah poin penting terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PLN UPP Jawa Bagian Barat 2. Proyek tersebut dinilai telah memberikan dampak negatif terhadap kehidupan warga, baik dari segi kesehatan, ekonomi, maupun keamanan.
Menurut kuasa hukum warga, permasalahan ini bermula dari pelaksanaan proyek ROW Sutet 500 kV yang melintasi wilayah pemukiman warga Rawa Buaya. Warga sebelumnya telah menerima estimasi indikasi nilai kompensasi yang disampaikan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berdasarkan objek riil di bawah ruang bebas jalur Sutet. Pada prinsipnya, warga Rawa Buaya tidak keberatan dengan nilai kompensasi yang diajukan tersebut. Namun, PLN UPP Jawa Bagian Barat 2 justru mengajukan permohonan konsinyasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanpa alasan yang jelas.
Kuasa hukum warga Mohamad Anwar,SH.,MH menegaskan bahwa langkah PLN tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka mengungkapkan bahwa tanah yang menjadi objek proyek tersebut telah dikuasai oleh warga selama kurang lebih 20 tahun tanpa adanya sengketa dengan pihak lain. Selain itu, sejak awal warga telah menyatakan kesediaannya untuk menerima kompensasi sesuai dengan estimasi nilai yang ditawarkan.
Kuasa hukum juga menyoroti bahwa tindakan PLN UPP Jawa Bagian Barat 2 bertentangan dengan Pasal 126 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan luas di bawah lima hektar seharusnya dilakukan secara langsung melalui kesepakatan antara instansi terkait dan pihak yang berhak atas tanah tersebut. Alternatif lainnya adalah melalui tahapan pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan. Dengan demikian, pengajuan konsinyasi oleh PLN diduga merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan bahwa hingga saat ini warga Rawa Buaya belum menerima kompensasi dari PLN UPP Jawa Bagian Barat 2. Namun, proyek ROW Sutet 500 kV Duri Kosambi-Muara Karang tetap berjalan dan masih dikerjakan oleh PT. Multi Fabrindo Gemilang sebagai pihak pelaksana proyek. Hal ini semakin memperburuk situasi karena aktivitas proyek terus berlangsung meskipun hak-hak warga belum terpenuhi.
Sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PLN seharusnya memberikan perhatian lebih terhadap penyelesaian masalah ini. Oleh karena itu, warga melalui kuasa hukumnya meminta atensi langsung dari Menteri BUMN Erick Thohir untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini demi keadilan bagi masyarakat terdampak.
Atas dasar berbagai pelanggaran dan ketidakadilan yang dirasakan, warga Rawa Buaya akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan tersebut ditujukan kepada tiga pihak, yaitu PLN UPP Jawa Bagian Barat 2 sebagai pelaksana proyek, PT. Multi Fabrindo Gemilang sebagai kontraktor pelaksana proyek, dan Menteri BUMN sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan negara.
Kuasa hukum berharap gugatan ini dapat menjadi langkah awal untuk mendapatkan keadilan bagi warga Rawa Buaya yang terdampak proyek ROW Sutet 500 kV Duri Kosambi-Muara Karang. Mereka juga meminta agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil demi memastikan hak-hak warga tidak diabaikan.