Mohon tunggu...
Yosi Wulansari
Yosi Wulansari Mohon Tunggu... Guru - Pembelajaran

Sebaik baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia yang lainnya✨

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Tips agar Tidak Terjadi Permasalahan dalam Hak Warisan

25 November 2021   06:33 Diperbarui: 25 November 2021   07:08 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semua manusia akan meninggalkan dunia ini untuk selamanya. Karena hidup di dunia sementara tidak abadi. Karena ajal dapat menjemput kapanpun dan dimanapun tidak ada yang tau. Ketika seseorang pergi untuk selamanya tidak ada yang membawa harta yang ada amal perbuatannya sendiri yang dilakukan selama di dunia, maka seluruh harta bendanya maupun kewajiban akan menjadi waris yang pembagiannya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan Islam yang berlaku.

Pembagian hukum waris dalam Islam diatur dalam QS. An-nisa : 11

Menyebutkan bahwa pembagian harta waris dalam Islam ada 6 tipe presentase pembagian harta waris ada pihak yang mendapatkan setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3) dan seperenam (1/6).

Dengan demikian sampai sekarang tentang hal waris sangat menjadi situasi yang buruk, karena masih ada sebagian orang yang suka mempermasalahkan warisan, bahkan kalau berbicara hak waris dalam keluarga maka terjadinya keretakan hubungan diantara sesama anggota keluarga. 

Padahal warisan menjadikan hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia karena kematian pasti akan terjadi, maka dari itu ada tips agar tidak terjadi permasalahan dalam pembagian warisan : 

1. Musyawarah dengan sesama ahli waris 

Dengan adanya musyawarah maka tercapainya pemikiran yang sama dan tujuan yang sama dan menghasilkan proses yang sama juga, maka musyawarah sesama ahli waris itu sangatlah penting agar tidak terjadi paham atau pemikiran yang berbeda-beda.

2. Harus mempunyai rasa adil sesama ahli waris

Rasa adil itu sangat penting dalam menentukan warisan tentunya berhubungan dengan masalah harta, jangan sampai terjadi ada sebagian ahli waris yang menyembunyikan atau menguasai harta tersebut sehingga menghasilkan perpecahan diantara keluarga tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun