Mohon tunggu...
Yoshua Yudha Octavianus
Yoshua Yudha Octavianus Mohon Tunggu... Lainnya - Lawyer

the purpose of life is life with purpose

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahkamah Agung Vs Mahkamah Konstitusi

29 Maret 2021   10:31 Diperbarui: 29 Maret 2021   11:10 705
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengacu Kitab Advokat, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sebelum menjalankan profesinya, wajib menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat dari Organisasi Advokat kemudian Advokat wajib bersumpah menurut agamanya di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya atas permohonan dari Organisasi Advokat. Namun terdapat dualisme aturan Sumpah Profesi Advokat sebagai profesi Officium Nobile yang sampai saat ini masih berpolemik.

SURAT KETUA MA NO: 73/KMA/HK.01/IX/2015 

Tepat pada 25 September 2015 Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Muhammad. Ali, S.H., M.H menindaklanjuti surat dari berbagai Pengurus Advokat serta Lembaga Negara lainnya yang pada pokoknya menjelaskan Penyumpahan Advokat dapat dilakukan atas permohonan Pengurus Organisasi Advokat baik mengatasnamakan PERADI maupun Organisasi lainnya (Bukan PERADI) atas pertimbangan disparitas kuantitas antara jumlah pencari keadilan di beberapa daerah dengan jumlah Advokat yang dapat beracara dalam Pengadilan serta mengacu pada hak yang telah diberikan oleh Pasal 28D UUD 1945 yaitu hak perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja yang mana tidak terkecuali Advokat.

PUTUSAN MK NO: 35/PUU-XVII/2018

Sebagaimana amanah UUD 1945 Mahkamah Konstitusilah yang berwenang menguji peraturan perundang-undangan dalam hal ini UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Implementasi Supremasi Hukum lewat Putusan a quo, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa PERADI adalah satu-satunya Organisasi Advokat yang berwenang untuk melaksanakan 8 (delapan) wewenang Pembinaan dan Pengawasan Profesi Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat, Untuk itu hanya PERADI yang mempunyai kewenangan absolut temasuk dalam hal mengusulkan sumpah Profesi Advokat ke Pengadilan Tinggi.

DAS SEIN

Meskipun telah ditegaskan tidak berwenang oleh Putusan Mahkamah Konstitusi, sampai dengan saat ini pengusulan Sumpah Profesi oleh Organisasi Advokat selain PERADI ternyata tetap bisa dilakukan dan dibolehkan oleh Mahkamah Agung dengan landasan hukum berupa Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor: 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 tentang sumpah Advokat. Tepatnya pada Poin (6) menyatakan secara tegas membolehkan pengusulan sumpah Advokat oleh Organisasi PERADI maupun Organisasi selain PERADI.

DA SOLLEN

Secara hukum terdapat tiga mekanisme yang dapat ditempuh untuk melakukan perubahan Undang-Undang. Pertama, Judicial Review perubahan UU dapat diajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian secara materiil maupun formil apakah UU tersebut sesuai dengan Konstitusi tertinggi. Kedua, Executive Review, dimana perubahan UU dilakukan oleh Presiden dengan cara menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Ketiga, melalui Legislative Review dimana metode perubahan UU melalui lembaga legislatif kembali ke DPR yang berwenang merevisi subtansi pada Undang-Undang.

Mekanisme melalui Judicial Review telah dilakukan dan tampaknya Putusan MK NO: 35/PUU-XVII/2018 menjadi tidak efektif, sejak dengan saat ini Mahkamah Agung tidak ada tanda-tanda akan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi lewat Pencabutan Surat Ketua MA No: 73/KMA/HK.01/IX/2015. Disisi lain, eksekutabilitas Putusan MK tidak diatur dalam Peraturan Perundang-undangan dan secara kelembagaan tidak ada yang berwenang menjadi eksekutor. Sebab itu terdapat dissenting opinion antar Lembaga Yudikatif yang takkan terselesaikan.  

Sedangkan, Executive Review terlihat peluangnya kecil, pasalnya Presiden dapat menerbitkan Perppu selama ia menilai ada keadaan yang genting. Menurut Dosen Universitas Atma Jaya, Daniel Yusmic, menyatakan bahwa syarat kegentingan yang memaksa itu merupakan subjektif Presiden. Artinya, subjektif presiden sangat menentukan ada tidaknya kegentingan yang memaksa. Kegentingan tersebut misalnya terganggunya kondisi ekonomi, kondisi politik, kondisi keamanan, bisa juga karena kondisi kedaruratan hukum.

Mekanisme melalui Legislative Review, tampaknya menjadi solusi yang kompatibel dalam hal menyelesaikan Ego Sektoral antar Lembaga yang tak kunjung usai, untuk itu perlu segera dibawa kembali ke DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat secara high meeting dengan melibatkan perundingan semua pihak terkait.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun