Sejak kampanye pemberantasan judi online digalakkan pemerintah, berbagai hal terkait maksiat satu itu ditertibkan habis. Web diblokir, aplikasi dicekal, dan lain sebagainya.
Tapi, sebagaimana aksi bertemu reaksi, penertiban habis-habisan yang dilakukan pemerintah, menghasilkan reaksi berupa "spam" promosi judi di ruang komentar  media sosial dan situs website.
Di Youtube misalnya, jumlah komentar dalam satu konten saja sudah seperti ikan invasif yang berusaha mengepung ikan endemik di sebuah danau. Mereka seperti berusaha menjadi  komentar teratas dan terpopuler, sekalipun itu ekosistem situs.
Fenomena "oversharing" seperti ini memang meresahkan. Bukan berarti tidak boleh berkomentar, tapi membanjiri kolom komentar, dengan promosi ilegal seperti itu, akan merusak kualitas interaksi dan kenyamanan pengguna.
Di Youtube, para kreator, khususnya di Indonesia, mulai resah dengan fenomena ini. Penyebabnya, selain ilegal, jumlah komentar yang terlalu banyak membuat mereka keteteran.
Dihapus secara manual, bahkan di-report, selalu ada lagi dan ada lagi. Saking meresahkannya, Youtuber Ferry Irwandi sampai membahas fenomena ini secara khusus, lengkap dengan tips dan triknya dalam video berikut:
Selain di Youtube, spam komentar promosi judol sebenarnya juga hadir di platform media sosial lain, bahkan platform menulis seperti Kompasiana. Modusnya, para penyebar komentar ilegal itu membuat akun di Kompasiana, alias "menyamar" sebagai Kompasianer.
Kompasianer gadungan ini biasanya berkomentar di postingan, yang dinilai punya trafik lumayan. Umumnya, mereka tidak membuat satu pun artikel atau aktif menilai artikel Kompasianer lain.
Fenomena ini sebenarnya sudah ada di Kompasiana sejak beberapa tahun terakhir. Sejauh ini, gangguan relatif bisa diatasi, karena Kompasianer cukup proaktif dalam melapor, sementara admin terbiasa bergerak cepat.
Tapi, ketika spam komentar promosi judol merajalela di media sosial, Kompasianer dan admin perlu lebih waspada. Jangan sampai, kolom komentar di Kompasiana kebanjiran spam komentar promosi judol.