Mohon tunggu...
M Yusuf Is
M Yusuf Is Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Sosialisator Penggerak Literasi Nasional 2022

Menulis itu ibarat makanan yang terserap dalam tubuh dan menjadi energi yang dahsyat dalam bertindak, Jangan ragu-ragu untuk memberikan yang terbaik. __Tulisan mempunyai hak cipta__ Contact : 085362197826 FB : Muhammad Yusuf Ismail Ar-Rasyidi Tweeter : @ismayusuf Email : Ismailyusuf8@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pinjaman Uang dengan Alamat Darurat Palsu, Apa Hukuman Selayaknya?

17 Oktober 2019   21:26 Diperbarui: 17 Oktober 2019   21:33 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : www.credy.co.id

Belakangan ini aplikasi jasa perkedritan bertebaran di Android, entah legal ataupun ilegal namun mereka menawarkan berbagai kemudahan di dalamnya untuk menarik para konsumennya.Syarat untuk mendapatkan pinjaman sangat mudah hanya dengan foto copi KTP,  alamat lengkap, nomor ponsel pribadi, nomor ponsel darurat dan selfi menggunakan KTP.

Sangat disayangkan apabila nomor darurat digunakan oleh peminjam dengan nomor acak atau orang tak ada sangkut paut dengannya, karena menunggak di aplikasi tersebut sehingga si CS menelpon puluhan kali ke nomor darurat karena nomor pribadi tidak aktif lagi.

Padahal si empunya nomor darurat tidak pernah merasa kenal dengan si peminjam, tentu sangat merugikan sekali untuk orang lain.

Kejadian yang tak diharapkan tersebut pernah dirasakan oleh penulis beberapa waktu yang lalu di hubungi oleh yang ngakunya sebagai CS.

Harapannya, otoritas jasa keuangan ( OJK ) lebih memperhatikan hal ini agar tidak ada orang di rugikan akibat aktifitas jasa pinjaman uang yang melanggar aturan dan si peminjam yang menggunakan identitas palsu menggunakan nomor orang lain tanpa seizinnya.

Juga untuk masyarakat agar tidak mudah memberikan identitas yang melekat pada dirinya, walaupun itu sulit namun sekecil apapun terus menghindari  agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. (ysf)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun