Dana Desa sudah berjalan tiga tahun lamanya, tentunya bukan waktu yang singkat. Didalam keberlangsungannya penuh dinamika serta perlu dikaji dan dikawal secara bersama-sama agar amanah Undang-Undang bisa tercapai dengan maksimal. Di waktu yang akan datang diperlukan pengawasan yang exstra. Dimulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporannya secara akuntabel.
Kendala yang  ditemui di beberapa tempat di pedalaman itu kurangnya pengetahuan dalam tata kelola yang bijaksana, sehingga hanya segelintir orang saja yang dapat menikmatinya dana desa tersebut. Kejadian itu sudah menjadi rahasia umum sehingga diperlukan kebijaksanaan pemerintah dalam menyikapinya.
Kadangkala sesuatu yang terjadi itu tidak selama salah di masyarakatnya akan tetapi kurangnya sosialisasi dari pemerintah juga dapat terjadi kemandekan dalam pengelolaan dana tersebut, Misalnya diadakan pelatihan-pelatihan oleh para pelatih yang Profesional dan tidak terkesan asal jadi dan menghabiskan anggaran.
Perlu kita ketahui bila pelatihan di buat asal jadi maka ilmu yang diterimapun seadanya dan tidak membekas di mereka dan itu akan menjadi sia-sia serta tahun depan akan dimulai dengan pekerjaan yang sama pula, dengan kata lain dengan tahun yang berbeda masih berkutat pada satu pekerjaan yang sama.
Pemangku kepentingan masyarakat di pemerintahan harus benar memahami, apakah yang dibutuhkan saat ini. Sehingga cita-cita membangun Indonesia dari pinggiran itu tercapai adanya. Sesuai dengan Amanah undang-undang Desa No.6 Tahun 2014.