Dana desa dari tahun ketahun semakin besar jumlahnya yang digelontorkan oleh pemerintah pusat,bahkan di tahun 2019 dana desa akan ditambah menjadi 85 Triliun. Tentu jumlah yang sangat fantastis dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Kita tahu bahwasanya dana desa tersebut diambil dari dana Bank Dunia yang dipinjamkan ke Indonesia dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peminjamnya.
Dengan bertambah besarnya dana desa yang digelontorkan tersebut tanpa keseimbangan dengan kesadaran yang mendalam oleh para KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) di tingkat desa maka akan menjadi boomerang tersendiri bagi kepala Desa dan seluruh perangkatnya dalam penggunaan dilapangan.
Akhir-akhir ini jika diperhatikan bahwa banyak kepala desa dan kaurnya dari ujung barat sampai ke ujung timur Indonesia menghadapi masalah hukum dengan penggunaan dana desa tersebut dan bahkan hingga mendapat ganjaran hukuman penjara.
Melihat kondisi yang memprihatinkan tersebut maka selayaknya pemerintah harus betul-betul berfokus pada pengadaan pelatihan kepada para perangkat desa dalam upaya membuat mereka sadar dan taat hukum sehingga dana yang sampai kedesa benar-benar di nikmati oleh masyarakat luas baik dalam pembangunan fisik maupun dalam bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.