Tidak lama lagi masa jabatan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Anies Baswedan akan berakhir. Semua mata hati dan mata politik tertuju ke kursi jabatan no. 1 DKI tersebut.
Walau masa jabatan itu baru akan berakhir tanggal 16 Oktober 2022, namun sudah ada isyarat dari Kemendagri untuk segera melakukan rapat paripurna. Sebab dalam rapat paripurna DPRD DKI yang akan dilaksanakan pada 13 September 2022 itu sudah harus ada pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan - Achmad Riza Patria.
Sesuai Surat Edaran Kemendagri, 3o hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, usulan pemberhentian harus sudah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
Sesuai mekanisme yang berlaku, 6 orang calon yang harus diajukan yakni 3 orang calon diajukan oleh DPRD DKI Â dan 3 orang calon lainnya diajukan oleh Kemendagri.
Karena Provinsi DKI itu sekaligus sebagai ibukota negara (selama ini), maka ada perlakuan khusus seperti nama yang disandangnya yaitu Daerah Khusus Ibukota.
 Nama-nama Pj. Gubernur DKI sebelum diajukan kepada Presiden, harus melewati tahap-tahap sidang yaitu sidang kementerian; sidang DPRD; juga sidang KPK dan Polri.
Setelah tahap-tahap sidang berakhir, lalu mengerucut kepada 3 nama yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditetapkan. Setelah ke-3 nama yang diusulkan DPRD dan Kemendagri tiba di meja Presiden, maka Presiden Jokowi akan melakukan sidang tersendiri untuk menentukan Pj. Gubernur DKI Jakarta yang definitif.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk memilih PJ. Gubernur DKI Â Jakarta itu tidak gampang. Bahwa jabatan Pj. Gubernur DKI sudah pasti diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), ya. Tapi soal siapa, itu masih tanda tanya.
Ada pun kriteria Pj. Gubernur yang akan diisi oleh ASN di lingkungan DKI Jakarta tentu saja harus sedang menduduki jabatan tertentu. Misalnya Sekda DKI Jakarta atau Asisten Deputi Gubernur.
Selain jabatan, tentu saja yang menjadi rujukan adalah latar belakang pendidikannya, di samping rujukan-rujukan lainnya, seperti nasionalis, dari Suku Betawi, beragama dan lain-lain.
Masa jabatan Pj. Gubernur DKI terbilang cukup lama, sebab Pilgub baru akan dilaksanakan pada tahun 2024. Sementara informasi yang dapat kita peroleh bahwa Pj. Gubernur DKI Jakarta akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Oktober 2022.
Di pundak dan hati Presiden Joko Widodo, Pj. Gubernur DKI akan terpilih.Â
Maka siapa pun orang yang akan ditunjuk atau dipilih oleh Presiden Republik Indonesia untuk menduduki kursi no.1 DKI Jakarta sebagai Pj. Gubernur harus diterima karena itulah putera terbaik demi DKI Jakarta. Semua orang dan semua pihak harus menghormati dan menghargai keputusan Presiden Joko Widodo dalam menentukan Pj. Gubernur DKI Jakarta.
Karena itu, mari kita menanti dengan hati yang berdebar-debar, siapakah dari nama-nama yang sudah diajukan baik oleh DPRD DKI maupun Kemendagri itu yang akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo.
Pada saat-saat yang menegangkan ini. Baiklah setiap kita baik yang ada di DKI maupun di luar DKI, kita ikut bertanggung jawab karena DKI adalah milik kita semua. Maka marilah kita berdoa supaya pilihan Bapak Presiden Jokowi itu dapat menjalankan tugas memimpin Propinsi Ibukota Negara sekaligus mempersiapkan Pileg, Pilpres dan Pilgub DKI dengan baik, aman dan lancar.
Atambua: 06.09.2022