Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Anda Karyawan Swasta? Persiapkan Hari Tua dengan Lima Langkah Strategis Berikut

2 September 2022   10:54 Diperbarui: 2 September 2022   11:29 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Merencanakan Pensiun Bahagia (sumber: Kompasiana.com)

Sesuai aturan kepegawaian Keuskupan Atambua, staf yang berpendidikan terakhir pascasarjana atau S2 akan pensiun pada usia 58 tahun. Sedangkan staf yang berpendidikan Strata satu dan SMA pensiun pada usia 56 tahun. Itu berarti berdasarkan tahun kelahiran, saya akan pensiun atau memasuki masa purnabakti pada tahun 2026.

Berhadapan dengan semakin mendekatnya hari purnabakti, selalu saja ada pertanyaan yang mengganjal, sama seperti pertanyaan yang diajukan admin Kompasiana, "Sudah siapkah saya menghadapi masa pensiun?" "Berapa sekiranya dana yang diperlukan untuk memenuhi hidup selama usia pensiun?"

Berhadapan dengan soal yang satu ini, memang rasanya berat. Ada berbagai macam alasan. Diantaranya adalah ketika kita sudah pensiun atau purnabakti, kita sudah tidak aktif bekerja lagi. Dengan sendirinya kita tidak mempunyai penghasilan. Apalagi secara fisik, kita sudah semakin tua. Biar bagaimana pun kita tidak mungkin menjalankan tugas seperti mereka yang lebih muda.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dikatakan bahwa seorang PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Ini Undang-Undang untuk para ASN atau PNS. 

Lantas bagaimana dengan mereka yang swasta? 

Menurut Tempo.co, batas usia pensiun atau minimal usia kerja Pegawai Negeri Sipil secara umum adalah 53 tahun dan maksimal 65 tahun.  Demikian pun bagi para karyawan swasta telah ditetapkan batas usia kerja atau usia pensiun sesuai dengan pertimbangan dari masing-masing lembaga.

Seperti telah saya kemukakan di atas bahwa sesuai aturan kepegawaian Keuskupan Atambua, usia pensiun ditetapkan berdasarkan pendidikan terakhir seseorang yaitu 56 tahu bagi yang berijazah SMA dan Strata 1; 58 tahun bagi yang berijazah pascasarjana atau Strata 2;  dan 60 tahun bagi pegawai yang berijazah Doktoral. 

Ilustrasi: Masa Pensiun Bahagia (sumber: CNBC Indonesia)
Ilustrasi: Masa Pensiun Bahagia (sumber: CNBC Indonesia)

Langkah-langkah Strategis Menghadapi Masa Pensiun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun