Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Irjen. Ferdy Sambo Tersangka, Proses Hukumnya Makin Jelas?

10 Agustus 2022   12:16 Diperbarui: 10 Agustus 2022   12:29 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Irjen FS jadi tersangka (sumber: tvonenews.com)

Perlahan namun pasti. Satu persatu pihak yang terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J akhirnya terkuak.

Sekarang menjadi semakin jelas sejelas-jelasnya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengumumkan bahwa Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru atau tersangka keempat dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

Jadilah empat tersangka. Maka empat tersangka kasus tindak pidana pembunuhan berencana itu telah ditetapkan, yaitu Bharada E; Brigadir RR; KM; dan Irjen FS.

Tersangka Bharada E berperan sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J;  Brigadir Ricky Rizal alias RR turut membantu dan menyaksikan penembakan itu; KM adalah sopir PC yang juga turut serta membantu dan menyaksikan  langsung proses penembakan; dan  Brigjen Ferdy Sambo alias FS menyuruh melakukan  dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak. Demikian penjelasan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Agus Andrianto, sebagaimana dikutip dalam PikiranRakyat.com.

***

Kali ini boleh dikatakan puncak dari episode, karena sang Jendral menjadi tersangka. Ia yang menjadi otak scenario film ini. Ibarat kepala ikan yang memandu untuk berenang di air keruh, akhirnya membusuk juga dari kepala.

Komjen Agus menyebutkan bahwa hukuman atas peristiwa ini memang amat berat. Keempatnya maksimal terancam hukuman mati.

Pasal yang dijeratkan kepada mereka tidak main-main, Pasal 340 subsider 338 juncto 55 atau 56 KUHP, dengan hukumannya jelas hukuman mati, atau  penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun.

Menarik di sini apa yang pernah ditulis oleh Bang Sigit Eka Pribadi dengan judul "Kejinya Fitnah dan Konspirasi Jahat "FS", Otak Utama dari Komplotannya dan Kroninya Pada Kasus Brigadir "J"! bahwa bila kita menilik dari apa yang disangkakan penyidik terhadap mereka, yaitu keempat orang tersangka tersebut, rupanya hukuman pertama yang bakal mereka terima adalah mereka akan dijatuhi sanksi Kode Etik Profesi dari Polri berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Atau dengan kata lain mereka dipecat dari kedinasan Polri.

Lagi-lagi menurut Bang Sigit, khusus untuk Bharada Eliezer nampaknya masih berpeluang untuk mendapatkan sedikit keringanan hukuman ataupun mungkin malah akan bebas dari pasal pidana yang disangkakan kepadanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun