Mohon tunggu...
Yosca Angga
Yosca Angga Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan Swasta

Seorang karyawan swasta di suatu perusahaan manufaktur yang sangat tertarik dan ingin terjun di dunia jurnalisme.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membangun Keluarga Sakinah menurut Muhammadiyah

12 November 2022   04:30 Diperbarui: 12 November 2022   04:35 823
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH MENURUT MUHAMMADIYAH

 

Keluarga merupakan salah satu pranata yang penting dalam kehidupan manusia. Melalui pranata keluarga maka seorang laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sah untuk berhubungan seksual, prokreasi dan pengasuhan anak, mengorganisasi kerja dalam rumah tangga, dan pengalihan hak milik serta bentuk-bentuk pewarisan lainnya. Keluarga juga merupakan tiang utama kehidupan umat dan bangsa sebagai tempat sosialisasi nilai-nilai yang paling intensif dan menentukan. Karena itu, menjadi kewajiban setiap anggota Muhammadiyah untuk mewujudkan kehidupan Keluarga Sakinah, Mawaddah Wahrrahmah dan juga terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenarnya.

Kehidupan keluarga merupakan kehidupan yang terjadi pada suatu kelompok yang memiliki hubungan darah yang begitu dekat. Selanjutnya apa hubungan kehidupan keluarga dengan pedoman hidup islami. Hubungannya, hidup islami dapat diwujudkan di lingkungan keluarga dengan cara sosialisasi perbuatan yang melanggar moral seorang anak dan melanggar agama. Dengan memberikan pengajaran dalam bentuk terbuka, anak-anak dapat mengerti dan akan memiliki islamiah yang baik. Dalam membangun keluarga yang Sakinah, ada beberapa hal perlu diperhatikan terutama oleh para suami, diantaranya :

  • Memberikan nafkah lahir dan batin kepada seorang istri. Seorang suami hendaknya menyadari bahwa istri adalah suatu ujian dalam menjalankan agama.
  • Diantara kewajiban suami terhadap istri yakni membayar mahar, memberikan Nafkah berupa makan, pakaian dan juga tempat tinggal dan yang terakhir yakni menggaulinya dengan baik.
  • Jika istri berbuat ‘Nusyuz’ ( Kedurhakaan istri kepada suami dalam hal ketaatan kepada Allah SWT. ), maka dianjurkan melakukan tindakan berikut ini secara berurutan: (1) Memberi nasehat, (2) Pisah kamar, (3) Memukul dengan (4). pukulan yang tidak menyakitkan, hal tersebut terdapat pada surat An-Nisa’: 34
  • Seorang Suami tidak diperbolehkan kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan anaknya, hal ini terdapat pada surat Ath-Thalaq: 7
  • Seorang Suami wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. AI-Ahzab: 34, At-Tahrim : 6, Muttafaqun Alaih
  • Seorang suami wajib mengajarkan istrinya ilmu-ilmu yang berkaitan dengan wanita seperti hukum-hukum haidh, istihadhah, dll.( AI-Ghazali )
  • Seorang suami wajib berlaku adil dan bijaksana terhadap istrinya hal tersebut terdapat pada surat An-Nisa’: 3
  • Seorang suami tidak boleh membuka aib istri kepada siapapun.

Sesungguhnya seorang istri laksana cermin bagi suaminya dan menjadi bukti akan apa yang diusahakannya dalam mencapai kebahagiaan ataupun kesengsaraan. Engkau adalah laksana pakaian baginya yang mampu menampakkan kecantikan diri dan pribadinya serta menutupi setiap kekurangannya. Jangan terlalu keras dalam rumah tanggamu karena isteri diciptakan dari tulang rusukmu, bagian dari dirimu. Tulang rusuk berada di tempat yang terlindung sehingga isterimu pun ada untuk kau lindungi. Sebagaimana tulang rusuk yang bengkok, berwasiatlah yang baik terhadap isterimu karena jika engkau keras dalam meluruskan maka ia akan patah dan jika engkau biarkan maka selamanya ia akan bengkok.

Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanan (uswah hasanah) dalam mempraktikkan kehidupan yang Islami yakni tertanamnya ihsan/kebaikan dan bergaul dengan ma’ruf, saling menyayangi dan mengasihi, menghormati hak hidup anak, saling menghargai dan menghormati antar anggota keluarga, memberikan pendidikan akhlaq yang mulia secara paripurna, menjauhkan segenap anggota keluarga dari bencana siksa neraka, membiasakan bermusyawarah dalam menyelasaikan urusan, berbuat adil dan ihsan, memelihara persamaan hak dan kewajiban, dan menyantuni anggota keluarga yang tidak mampu.

 


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun