Mohon tunggu...
Yosafati Gulö
Yosafati Gulö Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Warga negara Indonesia yang cinta kedamaian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Ketika Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana Membeli Roti di Toko Besi

15 Juni 2019   15:16 Diperbarui: 16 Juni 2019   02:35 7196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: http://www.tribunnews.com/

Sepintas permintaan ini tampak tidak bermasalah. Tetapi dalam kaca mata hukum jelas keliru. Kekeliruannya ada dua. Pertama, yang diminta bukan membatalkan keputusan KPU, tetapi sekedar meminta pernyataan MK bahwa keputusan KPU tidak sah dan batal demi hukum. Permintaan semacam ini tidak memberi pengaruh apa-apa terhadap keputusan KPU.

Padahal, yang diharapkan Prabowo-Sandi bukan sekedar meminta pernyataan MK terhadap keputusan KPU itu, melainkan meminta MK membatalkan keputusan KPU tersebut. Pembatalan keputusan KPU itulah yang memungkinkan gugatan Prabowo-Sandi tercapai.

Kedua, ini lebih parah lagi, pemohon tidak membatasi permintaannya pada pembatalan hasil perhitungan suara untuk Pilpres, malahan meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara Pemilu 2019. Permintaan ini mirip seorang yang hendak membunuh nyamuk dengan membakar rumah. He he.

Permintaan tersebut jelas keliru besar. Yang dipersoalkan hanya hasil perhitungan suara Pilpres, tetapi yang diminta meliputi hasil perhitungan suara Pemilu seluruhnya, termasuk suara untuk Caleg (DPR dan DPRD) dan DPD.

Permintaan lainnya juga begitu. Kacau. Meminta pernyataan MK bahwa Paslon 01 melakukan kecurangan, meminta mendiskualifikasi Paslon 01, dan meminta menetapkan Paslon 02 menjadi Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 mirip dengan anak yang membeli roti di toko besi tadi.

Setelah selesai membaca permohonan itu sepintas, saya jadi bertanya-tanya apakah Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana memang keliru karena kelalaian, pura-pura tidak tahu, atau karena tergesa-gesa menyusun gugatan saja?

Apa pun jawabanya, saya kira lebih tepat kita menunggu keputusan MK sebagai "penjaga toko besi".

Artikel terkait:

Putihkan Seluruh TPS, Jokowi Melanggar Asas Bebas Rahasia?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun