Mohon tunggu...
Yosafati Gulö
Yosafati Gulö Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Warga negara Indonesia yang cinta kedamaian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"People Power" Jokowi Dipakai Amien Rais Mengelabui Polisi

25 Mei 2019   10:30 Diperbarui: 25 Mei 2019   11:23 2709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Amien Rais - Sumber gambar: .kontan.co.id

Namun, dengan mengamati gambar cover sepintas ditambah sikap mau jujur, tanpa membaca pun siapa saja pasti paham bahwa isi buku tersebut jauh berbeda, bakan bertentangan dengan apa yang digagas AR. Apalagi yang sudah membacanya sampai selesai. Ia bisa tertawa terpingkal-pingkal sampai terkencing-kencing karena merasakan kelucuan argumen yang dibangun AR. 

Pertama, kalau benar gerakan yang digagas AR sesuai dengan konstitusi, mengapa buru-buru mengganti istilahnya menjadi "Gerakan Kedaulatan Rakyat" sesaat setelah Eggi Sudajan ditangkap, dan ditetapkan menjadi tersangka makar? Bukankah tindakan itu menunjukan bahwa AR sendiri ketakutan? Kalau merasa benar, semestinya tidak takut. Istilah people power tak perlu diganti, bukan?

Tentu saja muncul kecurigaan bahwa AR mangkir pada penggilan tanggal 20 Mei, bukan karena ada urusan lain. Mungkin saja waktu itu ia mencari buku karya Bimo dan M. Yasin itu di berbagai toko buku di Jakata sebagai tameng ketika berhadapan dengan petugas penyidik. Tentu saja ia berharap petugas penyidik belum membaca buku itu sehingga bisa ia kelabui.

Kedua, catatan Goenawan Muhamad terhadap tulisan Bimo dan M. Yamin tersebut sama sekali tidak seperti yang dibayangkan AR. Catatan Goenawan,  yang saya temukan di laman Tokopedia yang mengikankan buku itu, menggambarkan betapa kuatnya pengaruh rakyat ketika diberi keputusan oleh konstitusi untuk memilih secara langsung pemimpinnya.

Sangat berbeda dengan transfer kekuasaan dalam demokrasi representatif yang cenderung lebih memusatkan kepentingan elite atau kelompok tertentu sebagai akibat pelemahan rakyat yang menginginkan demokrasi sejati. People power (kekuatan rakyat) dipagari oleh hal-hal yang bersifat prosedural dan simbolis. Dominasi elite telah mencaplok hak politik rakyat.

Mekanisme itulah yang didobrak oleh people power saat Pilpres 2014 yang mendudukkan Jokowi sebagai Presiden. Menurut Goenawan, people power ini tidak boleh berhenti. Karena elite koruptor dan penindas rakyat yang menjadi lawan kekuatan rakyat tidak bakal berdiam diri.

Dari catatan itu jelas bahwa klaim AR bertolak belakang dengan people power yang digagasnya. Istilahnya memang sama, tapi esensinya, hakekatnya, tak ubahnya siang dan malam, terang dan gelap.

Ketiga, gerakan people power dalam Pilpres 2014 adalah gerakan rakyat di mana-mana yang bersatu hati memilih Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden dalam Pilpres. Sedangkan people power yang dimaksud AR adalah merebut kekuasaan dari tangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Itulah sebabnya sejak sebelum pemugutan suara 17 April 2019, kubu 02 terus menyesatkan rakyat dengan opini bahwa Pemilu curang, Prabowo pasti dikalahkan, dst.

Dari situ jelas kalau  AR mengatakan maksud people power-nya sama dengan people power Jokowi, maka persamaan itu sangat mirip dengan menyamakan seekor singa dengan seekor kerbau. Besar dan berat badannya mungkin sama. Juga sama-sama binatang berkaki empat. Tapi jangan lupa, yang satu pemakan rumput, sedangkan yang lain adalah pemakan si pemakan rumput.

Tidak jelas apakah penyisik memintanya menjelaskan isi buku itu atau ia meminta diberi waktu menjelaskan kepada penyidik. Juga tidak diungkap apakah dia sudah membaca dan jujur mengemukakan isinya atau sekedar gagah-gagahan untuk menggertak penyidik.

Publik berharap jika petugas penyidik belum membaca buku itu, ada baiknya segera mencari, entah  dengan membeli atau memijam dari siapa saja yang memungkinkan dan membacanya sampai tuntas. Jangan sampai petugas penyidik dikelabui AR pada pemeriksaan selanjutnya. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun