Mohon tunggu...
YONGKY
YONGKY Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Nama: yongky Sedang menjadi mahasiswa di universitas islam 45 bekasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Adanya Cacat Formil dalam UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

9 Desember 2021   12:59 Diperbarui: 9 Desember 2021   13:06 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lahirnya Omnibus Law Rencana Undang-Undang Cipta Kerja atau biasa yang disebut dengan kata RUU Cilaka ini sudah menuai banyak protes, demontrasi, dan tentunya banyak korban akibat penolakan RUU Cilaka ini. Seperti yang kita ketahui bersama bahwasanya pada tahun 2020 silam telah terjadi demonstrasi secara besar-besaran yang tersebar diberbagai daerah akibat munculya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Demonstrasi tersebut terdiri dari berbagai kalangan seperti buruh pabrik, mahasiswa, serta pelajar SMK juga ikut turun tangan karena memprotes dengan adanya RUU Omnibus Law yang khususnya RUU Cipta Kerja alias Cilaka. Isi dari RUU Cilaka tersebut memiliki konsep sistem ketenagakerjaan mirip dengan kondisi perburuhan pada masa penjajahan. Dimana sistem ini dibuat seolah-olah para pekerja khusunya buruh dipekerjakan dengan aturan yang merugikan dan tidak berpihak kepada para tenaga kerja.


Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yaitu: 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyarakatan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi. RUU Cilaka resmi disahkan oleh DPR pada saat rapat paripurna. Palu sebgai tanda pengesahan telah diketul oleh Ketua DPR RI yaiu Azis Syamsuddin setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat. Meski telah mencoba untuk bersama-sama menggagalkan RUU Cilaka dengan adanya demontsrasi nyatanya tidak menyurutkan keinginan Pemerintah untuk tetap mengesahkan UU Cipta Kerja.


Ditemukannya kesalahan kata atau typo dalam draf Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah diresmikan dianggap belum siap sebenarnya. Kejadian ini tentunya dipertnyakan oleh seluruh Rakyat Indonesia, kenapa bisa draf RUU memiliki kecacatan dalam isinya? Apakah sebenarnya RUU ini memang belum siap untuk disahkan namun para petinggi menginginkan segera disahkan secara cepat untuk mencapai suatu target?


Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Inkonstitusional bersayarat mendatangkan banyak respons dari berbagai pihak. Pasca dari putusan tersebut bisa jadi momentum untuk meninjau ulang dan menambahkan terkait sebuah kebijakan untuk ke depannya. Apa efek dari keputusan MK bahwasanya Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja unkonstitusional? Meskipun MK telah memtuskan Omnibus Law UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja unkonstitusional, tapi aturan tersebut tidak memiliki efek banyak pada saat ini.


MK memberikan waktu bagi pemerintah untuk memperbaiki isi dari Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cilaka selama 2 tahun. Jika nantinya setelah 2 tahun tidak ada perbaikan, maka Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 dunyatakan tidak berlaku. "Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melaluipenyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," ujar Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian usai menyaksikan hasil keputusan MK.


Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020. Dikutip dari kumparanNEWS, tebal UU Cipta Kerja mencapai 1.187 halaman dan masuk ke dalam lembaran negara pada tahun 2020 dengan nomor 245. Undang-Undang Cipta Kerja ditandatangani oleh Jokowi pada 2 November 2020 pada hari Senin. Selain Jokowi UU Cipta Kerja ini juga ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM yaitu Yasonna Laoly pada tanggal yang sama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun