Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Fintech, Lintah Darat Modern

29 April 2016   17:12 Diperbarui: 26 Oktober 2021   00:16 1006
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sulit rasanya untuk tidak menyebut perusahaan jasa pemimjaman uang berbasis teknologi atau financial technology (fintech) lending sebagai lintah darat modern. Hal itu terkait besarnya bunga pinjaman yang dikenakan yakni mencapai sekitar satu persen per hari. Ingat, per hari sehingga jika kita meminjam dengan jangka waktu 30 hari, bunganya menjadi 30 persen!

Jangan bandingkan dengan bunga bank konvensional. Bahkan dengan bunga yang dikenakan oleh lintah darat- sebutan untuk perorangan yang meminjamkan uang dengan mengenakan bunga tinggi, sekali pun masih tinggi bunga pinjaman dari fintech lending.

Umumnya, bunga yang dikenakan oleh lintah darat tradisional sebesar 10-20 persen per bulan. Artinya jika kita mengambil bunga yang tertinggi pun, besarnya tidak sampai satu persen per hari. Bunga pinjaman fintech lending juga lebih besar dari bunga yang dikenakan bank keliling- sebutan bagi perorangan atau badan usaha semisal koperasi, yang meminjamkan dana dengan pola pengembalian diangsur setiap hari. Umumnya bank keliling mengenakan bunga sebesar 100 persen flat. Sebagai gambaran, jika Anda meminjam uang Rp 100.000 kepada bank keliling, maka Anda akan mengangsurnya sebesar Rp Rp 1000  per hari selama 200 hari (tanpa ada hari libur).

Saat ini di Indonesia sudah ada beberapa perusahaan rintisan digital atau startup berbasis jasa keuangan tersebut. Tingginya antusiasme masyarakat membuat fintech lending berpotensi menjadi disruptive innovation karena meski menciptakan pasar baru dengan inovasi teknologi, namun tetap berpeluang merusak sektor jasa keuangan konvensional seperti perbankkan.

Seperti disinggung di atas, salah satu jualan fintech yang paling disorot adalah sistem pinjam cepat nonkonvensional alias fintech lending. Meski calon pemimjam tetap mengisi data seperti halnya ketika kita hendak memijam uang di bank atau hendak membeli barang melalui leasing, dan membubuhkan tanda tangan secara online (digital signature), namun tidak akan disurvei fisik. Hal itu sesuai prinsip pinjaman cepat sehingga pinjam bisa cair dalam waktu sehari sejak diajukan. Pinjaman fintech juga tidak membutuhkan agunan. Jadi sangat mudah dan praktis dibanding bank.

Lalu apakah fintech lending masuk kategori lintah darat? Seperti disebutkan di atas, hal itu terkait dengan tingginya bunga yang dikenakan. Namun para pelaku fintech lending berdalih, bunga yang mereka kenakan sebenarnya sangat rendah jika peminjamnya adalah seseorang yang butuh dana cepat, dan bisa dikembalikan dengan jangaka waktu cepat. Misalnya hanya pinjam selama dua hari, maka bunganya ‘hanya’ dua persen. Artinya ketika kita pinjam Rp 1 juta dengan masa dua hari, maka kita hanya mngembali Rp 1.020.000

Bandingkan dengan ketika kita meminjam kepada lintah darat tradisional di mana ketika Anda meminjam Rp 1 juta tetap harus mengembalikan sebesar Rp 1.200.000 (dengan asumsi bunga 20 persen) meski lama pinjamnya hanya 10 hari.  

Dari ilustrasi tersebut maka, fintech lending menjadi lintah darat bagi peminjam dengan masa pinjaman lama (semakin lama bunga menjadi semakin besar), namun menguntungkan bagi yang membutuhkan dana cepat dengan masa pengembalian cepat (semakin cepat dikembalikan, semakin kecil beban bunga yang ditanggung).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga Bank Indonesia sendiri masih mengkaji legalitas dan kategori untuk perusahaan rintisan berbasis teknologi tersebut. Apa pun keputusannya, kita berharap pihak-pihak berwenang memberikan regulasi yang tidak akan menjebak masyarakat untuk lebih konsumtif (karena mudahnya mencari uang pinjaman), apalagi sampai menjerat leher karena tingginya bunga yang dibebankan kepada nasabah.

Namun sebagus apa pun regulasinya, tanpa adanya kesadaran dari masyarakat untuk bijak dalam mengelola keuangan,  kehadiran fintech lending tidak akan membantu apa-apa selain hanya memindahkan cekikan dari lintah darat tradisional kepada lintah darat modern yang memanfaatkan kemajuan teknologi.

Salam @yb

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun