Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Ekspor Pasir, Nasionalisme, dan Ancaman Kedaulatan NKRI

8 Juni 2023   12:53 Diperbarui: 11 Juni 2023   10:32 618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: ekspor pasir laut. Sebuah kapal tunda dan kapal tongkang pengangkut pasir dari Pulau Citlim, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, disita Gugus Keamanan Laut Komando Armada I untuk selanjutnya dibawa ke Pangkalan TNI AL di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (25/7/2019). (Foto: KOMPAS/PANDU WIYOGA)

Kebijakan Presiden Joko Widodo membuka kembali kran ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, bukan hanya soal potensi terjadinya kerusakan lingkungan. Lebih ekstrem lagi, ekspor pasir juga mengancam keutuhan wilayah NKRI.

Seperti diketahui, Singapura sangat berkepentingan dengan pasir laut dari Indonesia untuk reklamasi atau menambah luas daratannya.

Meski dapat mengimpor dari negara lain, tetapi dari segi ekonomi dan kuantitas, impor pasir dari Indonesia jelas lebih menguntungkan; low budget karena jaraknya hanya "selemparan batu", dan potensinya sangat melimpah. Tinggal pilih dari Kepulauan Riau atau Bangka Belitung.

Sebaliknya, ekspor pasir laut merugikan Indonesia. Tidak perlu penelitian njlimet untuk mengetahui kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. 

Mirisnya lagi, secara ekonomi. penerimaan negara juga sangat kecil sebagaimana dikatakan Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu.

Lalu apa urgensi Presiden Joko Widodo menerbitkan PP Nomor 26/2023 di mana dalam Pasal 9 (d) dilegalkan ekspor hasil sedimentasi (baca: pasir)? 

Padahal sebelumnya ekspor pasir laut telah dilarang karena merusak lingkungan, merugikan nelayan dan membahayakan negara.

Benarkah sebagai imbal balik kesediaan Singapura menyerahkan (sebagian) pengelolaan ruang udara (Flight Information Region) di atas Kepulauan Riau dan Natuna yang disepakati dalam pertemuan Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Januari 2022 lalu?

Reklamasi di Singapura. Foto: Antara/CNNIndonesia
Reklamasi di Singapura. Foto: Antara/CNNIndonesia

Ataukah sebagai "hadiah" atas kesediaan Singapura menanamkan investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara? Seperti kita diketahui, sejak mundurnya Softbank (Jepang) selaku investor utama IKN, pemerintah "kelabakan" mencari investor. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun