Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jika KPK Abaikan Rekomendasi Ombudsman, Ini Sanksinya

21 Juli 2021   16:20 Diperbarui: 21 Juli 2021   16:24 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ombudsman RI. Foto: kompas.com

Seperti kita ketahui, meski proses pemeriksaan sebelum sampai pada rekoemndasi yang diberikan. Ombuidsman melakukan tahapan seperti layaknya peradilan.  Adanya laporan dari masyarakat atau temuan sendiri yang dijadikan bahan pemeriksaan, kemudian  memeriksa pihak-pihak terkait, dan mengambik keputusan berupa rekomendasi.

Meski pasal 38 Ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dinyatakan bahwa terlapor dan atasan terlapor wajib mematuhi rekomendasi Ombudsman, nama pada Ayat (4) disebutkan (dikutip lengkap) "Dalam hal terlapor dan atasan terlapor tidak melaksanakan rekomendasi atau hanya sebagian rekomendasi dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Ombudsman, Ombudsman dapat mempublikasikan atas terlapor yang tidak melaksanakan rekomendasi dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden".

Benar bahwa di Pasal 39 disebutkan jika terlapor dan atasan terlapor tidak mengindahkan rekomendasi dapat dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Namun harus diingat, pihak yang menjatuhkan sanksi bukanlah Ombudsman.

Dari uraian tersebut maka dapat disimpulkan Ombudsman bukan lembaga yang memiliki kewenangan eksekusi melainkan sebatas sanksi moral (morally binding) apabila rekomendasi diabaikan. Posisi Ombudsman setara pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang juga tidak memiliki hak paksa dan sanksi pemidanaan manakala putusannya diabaikan.

Namun satu hal yang penting dari rekomendasi Ombudsman adalah fakta jika proses alih tugas pegawai KPK melalui TWK memiliki banyak sisi gelap. Kampanye adanya kelompok taliban di tubuh KPK yang diframing beberapa pihak sebagai alas munculnya TWK terbukti dimaksudkan untuk menyingkirkan individu-individu yang memiliki integritas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jika ditarik lebih jauh, maka framing taliban, TWK dan gagalnya 75 pegawai KPK menjadi ASN (meski masih ada kemungkinan 24 di antaranya lulus diklat), sangat mungkin bertemali erat dengan pengungkapan kasus-kasus besar seperti suap terhadap komisioner KPU yang berujung hilangnya politisi PDIP Harun Masiku, korupsi dana bantuan sosial untuk warga miskin yang terjadi di Kementerian Sosial yang melibatkan Menteri Sosial (saat itu) Juliari Batubara, dan kasus-kasus lainnya.

Salam @yb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun