Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Waspadai Benih Pembangkangan Sipil

16 Juli 2021   12:49 Diperbarui: 16 Juli 2021   13:55 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Eazia warung kopi di Bandarlampung. Foto: kompas.com

Secara umum, warga mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Namun munculnya satu-dua perlawanan dari berbagai daerah, patut diwaspadai agar tidak menjadi pembangkangan sipil terstruktur dan masif.

Perlawanan yang terekam media setidaknya sudah terjadi di Lampung, Medan, dan beberapa daerah lain. Namun yang paling menggetarkan adalah perlawanan yang ditunjukan Asep Lutfi (23) di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Asep terkena razia karena melanggar aturan PPKM darurat. Asep diketahui masih membuka warung kopi dan melayani pembeli hingga batas waktu pukul 20.00 WIB. Majelis hakim yang menyidangkan perkaranya secara virtual, menjatuhkan hukuman denda Rp 5 juta subsider tiga hari kurungan. Asep dengan tegas memilih menjalani hukuman badan karena mengaku tidak memiliki uang untuk membayar denda seperti dalam kasus pedagang bubur ayam sebelumnya.  

Setelah diberi waktu tiga hari untuk berpiki, Asep keukeuh dengan sikapnya. Meski kaget ketika digiring ke Lapas Kelas IIB Tasikmalay karena sebelumnya mengira hanya akan ditahan di kantor Polsek atau Kejaksaan, Asep tetap pada keputusannya dan kini tengah mendekam di dalam penjara dengan kepala plontos seperti tahanan kasus kriminal lainnya. Asep akan bebas Minggu besok.

Seperti umumnya semua perkara di negeri ini, sikap Asep menimbulkan pro-kontra. Penulis hanya menyayangkan tingginya denda, namun sepakat bahwa pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM darurat wajib ditindak. Tanpa sikap tegas dan kepatuhan masyarakat, PPKM darurat akan sia-sia. Pengorbanan masyarakat yang jumlahnya lebih besar seolah tidak dihargai jika sampai pelanggar bebas dari hukuman yang pantas.

Ingat, jutaan warga masyarakat lainnya tengah mengurung diri di dalam rumah, tidak bepergian selain untuk keperluan mendesak dan esensial. Hargai juga pengorbanan mereka. Banyak di antara mereka yang juga memiliki tanggungan, terdesak kebutuhan untuk menghidupi keluarganya. Tanpa kesadaran bersama, pandemi tidak akan berakhir dan dampaknya jauh lebih buruk dibanding menghukum satu-dua orang yang bandel, yang tidak memiliki empati dengan melanggar aturan.

Namun kita pun meminta agar penegakan PPKM darurat tidak dijadikan alat untuk memamerkan arogansi kekuasaan. Kasus pemukulan oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan Mardani Hamdan bukan contoh yang baik dan hanya akan memancing sikap solidaritas yang berujung pada penolakan terhadap penerapan PPKM darurat.

Hukuman yang dijatuhkan cukup dengan denda yang wajar. Tidak elok jika pedagang kopi didenda hingga Rp 5 juta. Prinsip semua orang sama di depan hukum (equality before the law) justru terletak pada perbedaan hukuman berdasar tingkat pelanggarannya.

Semangatnya tetap harus mengedepankan prinsip hukuman yang dijatuhkan tidak bertujuan mematikan usaha, apalagi "membunuh" mentalnya baik melalui kekerasan fisik maupun verbal.

Jika aparat penegak PPKM darurat masih mengedepankan pendekatan kekerasan, denda tinggi tanpa memperhatikan kondisi pelanggar, maka narasi-narasi perlawanan sipil akan menemukan alas pemersatu. Jika tidak disikpai dengan baik bukan tidak mungkin akan mengerucut menjadi trigger pembangkangan sipil. Jangan abaikan, masyarakat masih mudah dipersatukan oleh kasus-kasus melodrama yang menguras emosi. Itu sebabnya politik pencitraan masih menjadi cara paling ampuh merebut suara rakyat.

Bukankah pemecatan kuli bangunan yang dilakukan secara arogan oleh security perumahan menjadi drama yang mengundang simpati pesohor hingga anggota DPR  lebay?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun