Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Soal Ini, Susi Kalah "Sakti" dari Wahyu Trenggono

4 Juli 2021   12:07 Diperbarui: 4 Juli 2021   12:32 551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Foto: Kompas.com


Susi Pudjiastuti identik dengan kebijakannya yang berani ketika menjabat menteri Kelautan dan Periksanan. Bahkan kata "tenggelamkan" yang ditujukan kepada kapal-kapal pencuri ikan, begitu fenomenal. Namun kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ini ternyata lebih "sakti" dibanding Susi. Setidaknya belum ada suara penolakan.

Seperti diwartakan kompas.com, Wahyu Trenggono menerbitkan peraturan menteri (Permen) tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan yang dapat merusak lingkungan. Jenis alat tangkap yang dilarang meliputi cantrang, dogol, pair siene lampara dasar, pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal dan pukat ikan.

Dalam Permen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Trenggono juga melarang jaring insang atau perangkap ikan loncat serta jenis muro ami. Selain pemenuhan janji politik, Trenggono menyebut antara ekologi dan ekonomi tidak perlu dipertentangkan.

Seperti diketahui, cantrang menjadi perrsoalan serius karena merusak lingkungan di mana dalam satu tarikan atau helaan, seluruh isi laut yang dilewati termasuk ikan-ikan kecil, ikut tertangkap. Padahal ikan-ikan kecil tersebut tidak memiliki nilai ekonomis.

Di sisi lain, nelayan sulit mendapat hasil besar jika hanya mengandalkan alat tangkap tradisional seperti pancing dan jaring dengan ukuran lubang lebih lebar yang tidak memungkinkan ikan kecil terperangkap di dalamnya. Sebagai solusinya, KKP memberikan alat tangkap ramah lingkungan berupa rumah ikan dan bubu lipat.

Akankah kebijakan Sakti Wahyu Trenggono membuahkan hasil? Ataukah bakal menimbulkan demo berjilid-jilid hingga membuat susah Presiden Joko Widodo?  

Keputusan yang dikeluarkan Wahyu Trenggono lebih berani dibanding Susi Pudjiastuti. Selain gencar memburu kapal pencuri ikan, Susi sempat mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan jaring cantrang tertentu, khususnya di pesisir Jawa baik selatan maupun utara. Susi juga melarang penangkapan benih ikan, utamanya benur (baby) lobster dengan tujuan menjaga kesinambungan dan kelestarian laut.

Dampak dari kebijakan Susi, laut Indonesia kembali penuh ikan. Fenomena lainnya, terjadi penurunan dratis aktifitas pencurian ikan yang dibuktikan dengan penutupan sejumlah industri perikanan negara-negara tetangga yang selama ini mengandalkan pasokan ikan dari hasil pencurian di laut Indonesia.  

Namun kebijakan Susi menui kontroversi. Banyak nekayan yang tidak setuju karena selama ini mengandalkan cantang yakni jaring hasil modifikasi trawl atau pukat harimau untuk mencari ikan. Menjelang Pemilu 2019, melalui organisasi sayap Gerbang Tani dan Nelayan, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar menyeru moratorium larangan penggunaan cantrang. 

Puncaknya, puluhan ribu nlayan menggerudug istana. Presiden Joko Widodo  kemudian memerintahkan Susi untuk memenuhi keinginan nelayan.    

Hal ini juga dispekulasikan sebagai salah satu penyebab Susi tidak masuk dalam kabinet Jokowi -- Ma'ruf Amin. Terlebih kebijakan menteri penggantinya, Edhy Prabowo dari Partai Gerindra bukan hanya mencabut larangan cantrang, namun juga mencabut larangan ekspor baby lobster. Dengan bahasa lain, Edhy memperbolehkan kembali perburuan benur lobster yang harga jualnya sangat rendah. Kebijakan ini diikuti dengan berdirinya perusahaan-perusahaan baru di bidang ekspor lobster termasuk milik politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun