Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tak Indahkan Presiden, 51 Pegawai KPK Tetap Dipecat

25 Mei 2021   16:53 Diperbarui: 25 Mei 2021   17:13 711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo KPK. Foto: kompas.com

Hasil rapat KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan tetap memecat pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Namun kekuatannya dipecah di mana hanya 51 pegawai yang dipecat, sementara 24 lainnya masih akan dibina melalui pendidikan wawasan kebangsaan (PWK).    

Namun baik BKN maupun KPK tidak merilis nama-nama 51 pegawai yang tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun 24 nama yang akan diikutkan dalam PWK.  Hanya saja, 24 pegawai yang diwajibkan mengikuti PWK juga tidak akan diangkat menjadi ASN jika tidak lulus pendidikan.

Keputusan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan perubahan status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga menolak hasil TWK dijadikan dasar untuk memecat pegawai KPK.

Seharusnya hasil TWK pegawai cukup dijadikan masukan untuk memperbaiki KPK. Jika masih ada kekurangan, demikian Jokowi, masih bisa diperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Pernyataan Presiden Jokowi sejalan dengan surat yang dikirim Koalisi Guru Besar Antikorupsi yang mendesak agar Jokowi turun tangan. Koalisi Guru Besar menilai konflik yang terjadi di tubuh KPK akan mempengaruhi citra pemberantasan korupsi di Indonesia di mata dunia, terutama terkait indeks persepsi korupsi yang telah turun tiga poin.

Berbagai pihak juga telah menyuarakan pemecatan terhadap pegawai KPK dengan dalih tidak lulus TWK, bermuatan dendam pribadi Ketua KPK Firli Bahuri. Namun Firli membantah hal itu dan menyebut materi tes berasal dari institusi lain, tidak dibuat oleh KPK.

Berbagai kejanggalan pertanyaan dalam TWK juga sudah diungkap dan Komnas HAM akan segera membentuk tim untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam TWK pegawai KPK. Sementara Indonesia Corruption Watch (ICW) akan melaporkan Firli Bahuri ke Mabes Polri terkait berbagai dugaan pelanggaran.

Pembelahan

Keputusan bersama KPK dan BKN melahirkan pembelahan terhadap 75 pegawai. Kini mereka pun akan saling curiga, mengapa ada yang masih bisa dibina, mengapa lainnya tamat. Ini artinya menjadi ujian apakah akan tetap kompak menolak hasil TWK  yang merugikan mereka, ataukah menjadi berseberangan karena kepentingan pribadi agar masuk dalam 24 nama yang akan dibina.

Kita pun menyayangkan ketidakpatuhan BKN dan KPK terhadap arahan Presiden Jokowi dan putusan judicial review yang diketok MK. Sebab di dalamnya termaktub wibawa presiden dan kepastian hukum.

Alasan bahwa "tidak merugikan hak pegawai KPK" bukan berarti tidak boleh memecat, terlalu mengada-ada. Sebab perubahan status tersebut bukan kemauan pegawai KPK melainkan amanat UU. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun