Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Komcad, Ancaman Nyata di Ranah Sipil?

19 Februari 2021   02:00 Diperbarui: 19 Februari 2021   10:19 993
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Komponen Cadangan. Foto: Tribun Timur

Pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) tinggal selangkah lagi. Mungkin demikian juga dengan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa). Wajah militeristik akan bersanding dengan "polisi swasta" di ranah publik. Demi kedamaian atau justru teror terhadap kebebasan sipil?

Keberadaan Komcad dipayungi oleh UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU PSDB. 

Teknis pelaksanaannya memang masih menunggu Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan). Namun bisa dipastikan, keluarnya Permenhan tidak akan menunggu waktu lama mengingat Komcad merupakan "cita-cita" Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Bahkan untuk tahap awal Kementerian Pertahanan telah menargetkan rekrutmen terhadap 25.000 anggota Komcad untuk tiga matra yakni darat, laut dan udara.

Komcad menjadi bagian dari Bela Negara sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat (1) UU PSDN. Nantinya pasukan Komcad akan dilatih secara militer untuk menghadapi ancaman keamanan.

Komcad berbeda dengan wajib militer (wamil). Setelah mengikuti latihan dasar selama tiga bulan, anggota Komcad kembali ke pekerjaan masing-masing. Namun secara reguler akan diberi latihan sebagai penyegaran. Mereka juga memiliki struktur komando tersendiri.

Artinya keanggotaan Komcad bukan musiman seperti halnya wamil yang hanya berdurasi 1-3 tahun, meski tidak ditempatkan di satu pos tertentu.  

Setidaknya ada tiga ancaman keamanan yang menjadi domain Komcad yakni ancaman militer, non-militer dan hibrida.

Dalam penjabarannya, sesuai Pasal 4 Ayat (3), ancaman itu dapatberwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, bencana alam, kemsakan lingkungan, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan dan pencurian sumber daya alam, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia, dan keselamatan segenap bangsa.

Dengan kata lain, Komcad dimungkinkan untuk ditugaskan di ranah sipil. Ini sangat berbahaya karena akan "berhadapan" secara langsung dengan Pam Swakarsa yang telah diwacanakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun