Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Benarkah Menuntut Presiden Mundur Melanggar Hukum?

29 Mei 2020   20:02 Diperbarui: 29 Mei 2020   22:11 1175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kolase foto : Tribunnews.com

Penangkapan terhadap mantan anggota TNI Angkatan Darat (AD) Ruslan Buton yang meminta Presiden Joko Widodo mundur menimbulkan tanda tanya. Bukankah tuntutan tersebut merupakan aspirasi Ruslan sebagai warga negara yang dijamin konstitusi?

Menurut Kepala bagian penerangan umum Divisi Humas Polri  Komisaris Besar Pil Ahmad Ramadhan, Ruslan Buton telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat pasal; 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturam hukum pidana. Mantan Kapten Infanteri ini juga diancam dengan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam rekaman yang beredar luas, Ruslan Buton yang mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara menyebut tata kelola berbangsa dan bernegara yang begitu sulit dicerna akal sehat untuk dipahami oleh siapa pun.

Masih menurut mantan Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau yang dipecat dari tentara setelah terlibat pembunuhan La Goide terhadap tahun 2017 dan dihukum 22 bulan penjara, Jokowi perlu muncur demi kepentingan berbangsa untuk menyelamatkan NKRI sebelum kedaulatan negara benar-benar runtuh dan dikuasai asing terutama China Komunis.

Jika Jokowi tidak mundur, Ruslan mengatakan bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadi gelombang gerakan revolusi yang akan memangsa para pengkhianat negara.

Penangkapan , terutama penerapan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 /1946 dalam kasus video Ruslan Buton mengulik kembali perdebatan lama  apakah presiden tidak boleh dikritik. Sebab menyampaikan aspirasi, termasuk kritik dan menuntut presiden mundur, adalah bagian dari hak warga bangsa yang dijamin konstitusi, khususnya pasal 28 UUD 1945.    

Jika aspirasi semacam itu dianggap sebagai berita bohong atau pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran sebagaimana dimaksud pasal 14 dan 15 UU Nomor 1/1946, tentu sangat berbahaya karena akan langsung mematikan aspirasi warga bangsa yang kebetulan berbeda pendapat atau bertentangan dengan penguasa. Mereka yang demo meneriakan tuntutan agar presiden, atau mungkin pejabat politik lainnya, mundur juga bisa dijerat dengan pasal yang sama.

Dari sisi inilah, kita melihat penerapan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1/1946 "berlebihan". Harus dipahami bahwa menuntut presiden mundur merupakan bagian dari aspirasi warga bangsa. Hal yang biasa di alam demokrasi. Di masa lalu pun hal-hal demikian sering terjadi dan bukan merupakan delik.

Namun bukan berarti Ruslan Buton tidak layak dipidana. Pernyataan dalam video yang beredar di media sosial sangat tendensius dan terkesan melecehkan kemampuan Jokowi sebagai presiden. Ruslan dapat dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.  Bisa juga dikenakan pasal pencemaran nama baik  sepanjang ada aduan dari Jokowi sendiri, bukan elemen masyarakat.

Kasus Ruslan hendaknya juga dapat dijadikan contoh bagi kita, bagaimana cara menyampaikan aspirasi, termasuk kritik. Sekeras apa pun kritik harus tetap disampaikan secara etis, berdasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan  dan tidak merendahkan martabat seseorang. Tidak  pula didasari imajinasi untuk membungkus kebencian.  

Salam @yb

*) Kalimat miring di atas merupakan petikan utuh dari pidato Ruslan Buton di video.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun