Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pelonggaran PSBB Bagian dari Skenario Herd Immunity?

13 Mei 2020   12:21 Diperbarui: 13 Mei 2020   17:53 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polisi menghalau pengendara tak bermasker yang hendak masuk ke Jakarta selama PSBB. Foto: KOMPAS.com/Antara

Setelah wacana relaksasi ditolak, upaya pelonggaran  pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terus digencarkan pemerintah. Benarkah ini bagian dari skenario herd immunity atau kekebalan kelompok menghadapi pandemi virus korona atau Covid-19?

Ada sejumlah kebijakan pemerintah pusat yang merupakan bagian dari pelonggaran PSBB. Pertama, pemberian izin bagi pegawai atau pihak-pihak yang tengah menjalankan pekerjaan yang tetap diperbolehkan beroperasional selama PSBB, untuk bepergian, termasuk keluar-masuk wilayah dalam kategori zona merah Covid-19.  

Kedua, normalisasi semua angkutan umum, termasuk pesawat terbang, kereta api dan bus antar kota antar provinsi (AKAP). Dengan kebijakan yang keluar dari ketentuan PSBB ini, maka jumlah orang boleh keluar-masuk zona merah Covid-19 bertambah. Meski ada persyaratan seperti izin dari pihak terkait dan mengantongi surat keterangan kesehatan, kebijakan ini membuka terjadinya lonjakan mobilitas orang.

Bukankah memang demikian  tujuan pencabutan larangan operasional moda angkutan umum yakni memfasilitasi orang-orang dengan kriteria tertentu untuk melakukan perjalanan?

Ketiga, wacana diperbolehkannya orang dengan usia 45 tahun ke bawah untuk kembali bekerja. Awalnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan  Cobid-19 Letjend TNI Doni Monardo menyebut kelompok usia ini tidak rentan terhadap virus korona- meski belakangan diralat, dan paling kecil angka kematiannya.

Tujuan lain dari dibolehkannya kelompok usia 45 tahun ke bawah beraktifitas di rumah, meski dengan embel-embel kewajiban mematuhi protokol kesehatan,  adalah untuk menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK).  

Dari tiga kebijakan yang dapat dianggap sebagai pelonggaran tersebut, maka sebenarnya PSBB tidak diperlukan lagi. Sebab dengan diperbolehkannya kelompok usia 45 tahun ke bawah melakukan aktifitas di luar rumah, berarti tidak relevan untuk meliburkan sekolah karena usia anak sekolah, termasuk mahasiswa reguler, dapat dipastikan di bawah usia 45 tahun.

Demikian juga terhadap kegiatan keagamaan. Menjadi naif jika mereka diperbolehkan bekerja, namun tetap dilarang melakukan ibadah di masjid, gereja, pura, klenteng dan lain-lain. Sebab beribadah juga bisa dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti pengaturan jarak dan pemakaian masker. Bagi umat Muslim, tinggal dilebarkan jarak saf dan kanan-kirinya.

Tidak harus dua meter karena para pekerja pabrik, konstruksi, apalagi pengunjung mal juga tidak mungkin konsisten dengan jarak demikian. Posisi duduk para pekerja di pabrik rokok, misalnya, dapat dijadikan alas argumen dalih ini. Demikian juga interaksi orang-orang di dalam mal.

Bukankah jarak antar penumpang di dalam pesawat terbang juga kurang dari dua meter sekali pun kursi tengah (dengan asumsi untuk deretan kursi dengan tiga tempat duduk) dikosongkan seperti kebijakan maskapai United Airlines?

Dari uraian itu, jika benar ada rencana skenario herd immunity yang tercermin dari kebijakan pelonggaran PSBB, maka sebaiknya tidak perlu lagi kebijakan-kebijakan yang membatasi kegiatan masyarakat. Cukup imbauan protokol kesehatan seperti pada awal-awal serbuan virus korona. Biarkan hukum rimba yang berlaku di mana yang kuat, akan selamat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun