Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mungkinkah Presiden Slip of Tongue?

1 April 2020   08:34 Diperbarui: 1 April 2020   13:13 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi. Foto: KOMPAS.com/dok Istana Kepresidenan

Presiden Joko Widodo membuat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan disertai penerbitan Kepprres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) dan Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya Presiden Jokowi sempat menyebut PSBB perlu didampingi dengan adanya kebijakan darurat sipil. Sejumlah pihak, termasuk Komnas HAM, langsung melakukan penolakan. Belakangan, Jokowi mengatakan darurat sipil baru merupakan opsi dan akan diterapkan jika terjadi kondisi abnormal.  

Apakah Presiden keseleo lidah (slip of tongue) ketika menyebut darurat sipil karena yang kemudian diterapkan adalah  kedaruratan kesehatan? Terlebih Menko Polhukam Mahfud Md tegas membantah pemerintah tidak akan menggunakan darurat sipil sebagaimana amanat Perppu Nomor 23/Prp Tahun 1959 untuk menghadapi pandemi Covid-19.

Namun andai pun benar demikian, bukan masalah besar karena yang terpenting saat ini tidak ada pemberlakuan darurat sipil karena memang tidak tepat baik secara perundang-undangan maupun sasaran yang hendak dituju. 

Pertanyaan kita kemudian, seberapa efektifkah PSBB dan KKM? Menurut UU KeKarantinaan Kesehatan. Pasal 1 ayat 11 "Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi".

Poin paling penting PSBB terdapat di pasal 59 ayat 3 di mana disebutkan PSBB paling sedikit meliputi adalah peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan juga pembantasan kegiatan di tempat atau fasilitas publik.

Kedua hal tersebut tidak berbeda jauh dengan isi PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang telah ditandatangani Presiden Jokowi.

Baca juga : PSBB untuk Melegitimasi atau Membatalkan Lockdown? 

Dilihat dari situ, jelaslah secara umum PSBB bukan hal baru karena sebenarnya sudah dilakukan selama hampir tiga minggu terakhir, terutama di Solo dan Jakarta yang paling awal melakukan kebijakan pembatasan sosial.

Bahkan imbauan yang diberlakukan sudah jauh lebih ketat dengan penerapan physical distancing alias menjaga jarak aman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun