Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Aroma Uang di Balik Penghentian Perkara oleh KPK

21 Februari 2020   19:48 Diperbarui: 26 Februari 2020   12:51 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Plt Jubir KPK Ali Fikri. Foto: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan

Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi di KPK harus diaudit karena ada potensi dulu menjadi bagian dari permainan uang.

Mantan politisi PKS yang kini berlabuh di Partai Gelora tersebut meminta Ketua KPK Firli Bahuri untuk menjelaskan kasus yang disebutnya sampah dari masa lalu. Fahri bahkan mengaku sudah mendengar lebih banyak lagi kasus serupa.

Seperti diketahui, sebelumnya KPK mengumumkan telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. KPK menyebut perkara yang dihentikan itu terkait penyelidikan di kementerian, BUMN,lembaga-lembaga negara, hingga DPRD dan DPR. Bahkan menurut Plt Jubir KPK Ali Fikri, ada juga yang diduga melibatkan aparat penegak hukum.

Namun Fikri menyebut penyelidakn kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti Century, BLBI, Sumber Waras hingga suap terkait divestasi saham Newmont yang menyeret nama mantan Gubernur Nudsa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang, tidak termasuk yang dihentikan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan penghentian penyelidikan itu sudah melalui mekanisme yang diatur UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di mana terhadap kasus yang belum selesai selama 2 tahun dapat dihentikan penyelidikannya, bahkan ketika sudah sampai di tingkat penyidikan dan penuntutan sebagaimana bunyi pasal 40 ayat 1.

Nyatanya penghentian kasus di tingkat penyelidikan bukan baru terjadi di masa kepemimpinan Firli Bahuri. Jubir KPK menyebut selama 5 tahun terakhir sejak 2016, KPK pernah menghentikan 162 penyelidikan. Hal itu tidak dilarang karena sesuai UU KPK sebelumnya yakni UU Nomor 30 Tahun 2002 khususnya pasal 40 hanya melarang penghentian kasus di tingkat penyidikan dan penuntutan.

Sebagai informasi, penyelidikan adalah proses hukum paling awal dan biasanya hanya diketahui oleh penyidik. Pada tingkat ini, belum ada tersangka. Jika penyidik menemukan bukti kuat maka kasusnya akan ditingkatkan menjadi penyidikan dan biasanya diikuti dengan penetapan tersangka.

Terungkapnya fakta KPK menghentikan kasus di tingkat penyelidikan cukup mengejutkan karena selama ini publik tidak pernah mendapat informasi terkait hal tersebut. Pimpinan KPK sebelumnya cenderung tertutup terhadap penghentian kasus di tingkat penyelidikan. Tidak mengherankan jika penghentian 36 kasus yang diumumkan KPK saat ini menimbulkan kecurigaan seperti juga yang disampaikan orator Aksi 212 di sekitar Patung Kuda, Monas Jakarta Pusat.  

Tetapi  apakah "lubang" ini, bahwa KPK dapat menghentikan proses penyelidikan, benar-benar dimanfaatkan oleh oknum KPK untuk mendapatkan uang seperti disinyalir Fahri Hamzah?

Agar tidak menjadi fitnah, ada baiknya memang dilakukan audit. Transparansi penegakan hukum harus dilakukan agar citra KPK tidak berlumur noda yang dihasilkan dari opini liar atau sekedar sakwasangka.  

Tetapi bagaimana dengan hak para terduganya? Jika kasusnya dibuka, otomatis KPK harus menyebutkan lembaga atau oknum yang pernah dijadikan objek penyelidikan dan kemudian dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti untuk dibawa ke jenjang penyidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun