Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Panja Jiwasraya, Obat Gatal untuk Kanker

22 Januari 2020   07:19 Diperbarui: 22 Januari 2020   08:46 721
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: KOMPAS.id/Priyombodo

Dorongan pembentukan panitia khusus (pansus) skandal Jiwasraya menthok. Partai Demokrat dan PKS tidak mampu melawan dominasi partai-partai koalisi pemerintah. Untuk "hiburan", sekaligus melokalisir isu, DPR membentuk panitia kerja (panja).

Ada dua lanskap yang harus dikedepankan sebelum menyimpulkan perlu-tidaknya pansus, ataukah hanya cukup melalui panja, terhadap skandal Jiwasraya.

Pertama, potensi kerugian perusahaan asuransi plat merah itu, yang menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin mencapai Rp 13,7 triliun. Jika dibandingkan dengan skandal lain, semisal Bank Century, jumlahnya luar biasa besar karena nyaris dua kali lipat.

Bahkan sampai saat ini, potensi kerugian negara dari Jiwasraya berada di urutan pertama, disusul Asabri (Rp 10 triliun), Bank Century (Rp 7 triliun), Pelindo, Izin tambang Kotawaringin Timur, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) warisan Soeharto , hingga e-KTP dan proyek Hambalang yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 706 miliar.

Dari kasus-kasus tersebut, DPR pernah membentuk pansus untuk BLBI dan Bank Century yang terjadi di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Kedua, fungsi serta kedudukan pansus dan panja. Pansus dibentuk melalui paripurna DPR dan bersifat lintas komisi. Dengan demikian, pansus dapat meminta keterangan kepada semua pihak yang terkait dan diduga terkait dengan suatu kasus yang menjadi objek.

Sedang panja cukup dibentuk oleh komisi di DPR dengan anggota dari komisi bersangkutan. Panja Jiwasraya dibentuk oleh Komisi XI. Namun belakangan Komisi VI ikut-ikutan membentuk panja.

Karena dibentuk oleh komisi maka kewenangan untuk mencari data dan keterangan juga sangat terbatas yakni hanya terhadap lembaga atau instansi yang menjadi mitra kerjanya. 

Hal ini juga yang dijadikan alasan Komisi VI ikut membentuk panja karena kewenangan Komisi XI terbatas pada lingkup kementerian/lembaga keuangan. Sementara Komisi VI bisa menjangkau BUMN.

Hasil temuan panja, yang dirumuskan dalam bentuk rekomendasi, diserahkan ke pimpinan DPR. Fakta membuktikan, banyak rekomendasi panja yang "berhenti" di tingkat pimpinan DPR seperti rekomendasi Panja Outsourcing di periode lalu.

Jika pun diteruskan kepada pemerintah, belum tentu juga dilaksanakan mengingat rekomendasi panja tidak memiliki konsekuensi politik, apalagi hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun