Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Siswa Demo Dikeluarkan dari Sekolah? Anda Bukan Pendidik!

3 Oktober 2019   05:39 Diperbarui: 3 Oktober 2019   15:08 681
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Siswa tersangka pengeroyokan menjalani ujian di ruang penyidik Polres Ciamis. Foto: KOMPAS.com/Candra Nugraha

Keterlibatan anak-anak sekolah menengah, terutama STM, dalam aksi demo ke DPR di Jakarta dan sejumlah kota lain di Indonesia, menyisakan banyak tanya. Tetapi menghukum mereka dengan tujuan merampas hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, tentu bukan solusi. Pemikiran demikian sangat berbahaya, melebihi aksi siswa itu sendiri.

Tulisan ini dipatik berita di KOMPAS.com dengan judul "2 Pelajar Dikeluarkan dari Sekolah karena Ikut Demo, Ini Penjelasannya".

Meski ada dalih kedua siswa tersebut ditarik atas inisiatif orang tuanya, bukan dikeluarkan oleh sekolah, tetap saja sikap para guru dan pejabat Dinas Pendidikan setempat sangat disayangkan.

Sebab penarikan itu dilakukan sebagai buntut aksi kedua siswa bergabung dengan demonstran menuntut penerbitan Perppu KPK dan pembatalan revisi UU KUHP serta RUU lainnya. Bahwa keduanya sudah sering bermasalah dan aksi demo hanya penjadi pemicu orang tuanya menarik dari sekolah, tidak mengurangi penilaian negatif atas tindakan guru dan para pejabat setempat yang telah diberi mandat untuk melaksanakan UUD dan UU Sisdiknas.

Mengapa?

Buka kembali tujuan pendidikan nasional dan tanggung jawab negara, tanggung jawab kita semua terhadap anak usia sekolah. Jangan karena ada kepentingan lain, motif lain karena tindakannya berlawanan dengan aspirasi politik kepala sekolahnya atau kepala daerahnya, lalu menghukum murid sebagai sarana balas dendam.

Para guru, praktisi pendidikan, yang memiliki pemikiran demikian, sangat mungkin tidak memahami semangat dan jiwa UU Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional, apalagi Pasal 31 UUD 1945 di mana kesempatan untuk mendapatkan pendidikan adalah hak setiap anak yang tidak bisa digugurkan dengan alasan apa pun. Bahkan terhadap anak yang sedang mendekam di tahanan karena tindak kriminal, hak tersebut tidak serta merta gugur.

Jangan karena mereka menyuarakan aspirasi yang tidak sejalan dengan keinginan kita, lantas digunakan sebagai dasar untuk memberangus hak-hak konstitusionalnya, sambil teriak-teriak Indonesia negara hukum.

Kepada para siswa yang dianggap telah melanggar peraturan sekolah, yang melakukan tindakan di luar kewajibannya sebagai pelajar, mestinya berikan hukuman yang mendidik. Semisal diberi tambahan jam belajar khusus selama seminggu dengan materi tentang disiplin dan tanggungjawab sebagai pelajaran. Bukan hukuman yang melanggar hak asasinya.

Jadi, kepada siapa pun, jangan pernah berpikiran untuk mengeluarkan siswa dari sekolah, mencabut subsidi pendidikan --seperti Kartu Jakarta Pintar, hanya karena anak didik bandel, melanggar aturan sekolah, dan sejenisnya. Adalah tugas kita bersama sebagai orang tua, pemerhati, pendidik, pejabat publik, untuk memastikan setiap anak mendapat pendidikan yang layak sambil "memperbaiki" perilakunya, moralnya, dengan cara-cara yang tidak dimaksudkan untuk "membunuh" masa depannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun