Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Sebaiknya Yusril Tidak "Menggurui" Hakim MK

15 Juni 2019   10:12 Diperbarui: 19 Juni 2019   01:11 1635
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Yusril Ihza Mahendra. Foto: KOMPAS.com/Kristianto Purnomo

Apa yang dilakukan pengacara KPU dan tim hukum Jokowi -- Ma'ruf, sudah tepat. Baik tergugat maupun pihak terkait akhirnya juga menerima kebijakan majelis hakim. Menurut Ali Nurdin, pihaknya akan menjawab sesuai permohonan yang telah dibacakan penggugat, meski bukan berarti mengiyakan adanya perbaikan materi gugatan.   

Tetapi kesan jika Yusril menekan majelis hakim dan berusaha "menggurui", jelas tidak elok. Kesan itu teruar dalam dua momen yakni ketika mengulaang penegasan tidak ada kekosongan hukum dan terkait toga bagi kuasa hukum yang dipersoalkan Suhartoyo.

Yusril sempat mengenalkan Trimedya Panjaitan dan Arsul Sani yang duduk di meja tim hukum Jokowi -- Ma'ruf tanpa mengenakan toga. Menurut Yusril keduanya memang advokat namun dalam persidangan ini status mereka bukan sebagai tim kuasa hukum, melainkan pendamping.

Merasa disindir, Suhartoyo memberikan reaksi keras dengan mengatakan dirinya mengenal Trimedya dan imbauan agar kuasa hukum memakai toga bukan ditujukan kepadanya. Yusril lantas berkelit, apa yang disampaikan hanya klarifikasi agar pemirsa TV yang menyaksikan persidangan tersebut tidak keliru.

Kekesalan Yusril bukan hanya terjadi di ruang sidang. Dalam wawancara doorstop, Yusril kembali mengungkit materi gugatan hasil perbaikan yang diloloskan majelis hakim untuk dibacakan. Meski mengatakan menghormati kebijakan majelis hakim, Yusril mengatakan  penambahan materi gugatan yang semula hanya 33 halaman menjadi 130 halaman dan petitum yang awalnya 5 menjadi 15, disebut bukan perbaikan, melainkan permohonan baru.

Kita berharap Yusril tidak merasa "lebih berpengalaman" dibanding para hakim MK yang menyidangkanb perkara PHPU. Tidak ada yang meragukan jam terbang Yusril, yang juga pernah menjadi menteri dalam tiga kabinet.

Bahkan Yusril pernah melengserkan Jaksa Agung Hendarman Supandji setelah kejaksaan menetapkan dirinya sebagai tersangka pengadaan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) saat menjabat Menkum HAM. Bukan hanya Jaksa Agung yang lengser setelah MK pimpinan Mahfud MD menerima uji materi (judicial review) terkait masa jabatan kabinet yang diajukan Yusril, kasus Sisminbakum pun akhirnya ditutup.

Tetapi jam terbang pengacara tidak berlaku di dalam ruang sidang MK, maupun persidangan peradilan lainnya. Kedudukan Yusril dalam perkara ini tetap setara dengan pengacara lainnya.

Jika ke depan, hal-hal semacam itu masih terjadi, kita kuatir sikap Yusril akan mengaburkan materi pembelaan sehingga merugikan pihak tergugat dan terkait secara keseluruhan.

Salam @yb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun