Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Serang Duit Kampanye Jokowi, BW Giring Opini

13 Juni 2019   11:21 Diperbarui: 19 Juni 2019   01:06 694
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bambang Widjojanto. Foto: KOMPAS.com/Abba Gabrillin

Mempertanyakan status BW sebagai Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan status Denny Indrayana sebagai Aparatur Sipil Negara seperti dilakukan Ade Irfan Pulungan, Direktur Hukum dan Advokasi TKN dan juga tim hukum Jokowi -- Ma'ruf, sangat tidak elok. 

Di samping keduanya tentu sudah melakukan antisipasi terkait hal tersebut, Irfan Pulungan mungkin lupa dalam konteks ini yang perlu disoal adalah fakta-fakta hukum terkait kedua paslon dalam kontestasi pilpres, bukan "pembawa pesannya".

Para penggiat demokrasi dan hukum tentu ingin melihat pertarungan di ruang sidang MK yang jika melihat tim hukum kedua kubu, terutama BW dan Yusril, yang mungkin akan sangat menarik. Fakta-fakta hukum yang disuguhkan dapat menjadi pembelajaran, terlepas putusannya.  

Oleh karenanya kita berharap kedua kubu, terutama  tim hukumnya, tetap fokus pada materi gugatan dan fakta-fakta hukum. Jangan nodai proses hukum yang sudah menjadi ketentuan perundang-undangan, dikotori dengan hal-hal yang bersifat pribadi.    

Kita pun berharap tidak ada skenario di luar proses hukum.  Tidak ada tekanan dan pengerahan massa yang dapat mempengaruhi putusan hakim MK. Pendukung Prabowo harus benar-benar menjauhi gedung MK.

Mereka harus belajar dari kasus 21-22 Mei. Demo yang mereka lakukan sama sekali tidak sampai pada tujuan, tidak menghasilkan apa-apa karena suara yang disampaikan tertutup narasi kerusuhan.

Jika sampai di MK ada pengerahan massa dan kembali ada "tangan tak terlihat" yang mendesain kericuhan, maka bisa dipastikan esensi gugatan yang tergelar di ruang sidang menjadi senyap, kalah gema dibanding narasi kerusuhan.

Salam @yb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun