Sedang terkait pengertian dari anak perusahaan BUMN diatur dalam Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-03/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN. Pada Pasal 1 angka 2 disebutkan: Anak Perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN.
Dengan demikian dapat disimpulkan jika anak usaha BUMN bukanlah BUMN karena sahamnya tidak dimiliki oleh negara (secara langsung), tetapi oleh BUMN.
Baca juga : Pemerintahan Jokowi Bentuk Ne0-Orde Baru? Ini Fakta-faktanya
Dari sini, upaya tim hukum Prabowo-Sandiaga menyoal status Ma'ruf Amin di BSM dan BNI Syariah, tidak tepat, bahkan terkesan mengada-ada. Selain itu, KPU juga sudah menegaskan seluruh peserta Pilpres 2019 telah memenuhi syarat sehingga persoalan ini tentunya sudah dikaji oleh KPU.
Kita tegas menolak upaya kuasa hukum kubu manapun melontarkan tudingan dengan tujuan di luar konteks hukum. Bukan saja tidak elegan dan mencederai upaya penegakan hukum, namun juga hanya akan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu. Â
Kita menantikan debat hukum di meja peradilan MK disertai fakta-fakta dan kajian yang bernas, bukan sekedar melempar isu dengan tujuan lain. Â
Salam @yb