Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Puan Masuk Daftar Reshuffle Kabinet

9 Mei 2019   09:58 Diperbarui: 10 Mei 2019   13:53 3860
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Puan Maharani. Foto: KOMPAS.com

Isu reshuffle Kabinet Kerja menyeruak di antara isu-isu besar lain seperti rekapitulasi hasil Pilpres 2019 dan rencana pemindahan ibu kota. Penyebabnya, suka atau tidak, Presiden Joko Widodo memang harus melakukan reshuffle kabinetnya karena dua hal.

Pertama, sampai saat ini setidaknya sudah dua menteri yang dipastikan lolos ke Senayan yakni Menko Pembangunan Manusia dan Kebidayaan (PMK) Puan Maharani serta Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly. Kedua kader PDI Perjuangan ini akan dilantik menjadi anggota DPR bersama caleg terpilihnya pada 1 Oktober 2019 mendatang.

Sesuai UU tentang Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD, maka keduanya dilarang untuk merangkap jabatan lain, termasuk di kabinet. Dengan demikian sebelum pelantikan Puan dan Yassona harus mundur dari kabinet.

Kedua, sebelum demisioner bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kabinet Kerja harus mengawal transisi dengan baik agar berkesinambungan dengan kabinet baru. Artinya Jokowi harus memastikan pembantunya bisa benar-benar fokus mengawal transisi. Salah satunya tidak sedang berurusan dengan masalah hukum.

Seperti diketahui, sedikit ada tiga menteri yang tengah "berurusan" dengan KPK yakni Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi serta Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Presiden Jokowi tentu tidak ingin kinerja kabinetnya tersendat karena menterinya fokus pada urusan lain tanpa menafikan asas presumption of innocence.

Menarik untuk mencermati posisi Puan yang telah lolos ke Senayan dengan mengantongi suara terbesar di internal PDIP. Puan mendapat 420 ribu suara di daerah pemilihan Jawa Tengah V yang meliputi Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali. Puan diprediksi tidak akan kembali ke kabinet karena PDIP yang kemungkinan besar menjadi pemenang Pemilu 2019, tengah mengincar kursi ketua DPR.

Seperti pernah diulas di sini, Puan akan diproyeksikan menjadi ketua DPR sehingga memiliki kewenangan sendiri yang bisa dijadikan tolok ukur kemampuan dan kepemimpinannya. Jika dianggap berhasil, tiket PDIP untuk Pilpres 2024 sudah dalam genggamannya.

Untuk mewujudkan skenario itu, Puan tentu harus mulai fokus membangun aliansi agar PDIP tidak kembali gagal seperti di tahun 2014. PDIP yang kala itu tampil sebagai jawara Pemilu 2014, gagal mendapatkan kursi Ketua DPR karena pasal yang secara otomatis memberikan posisi Ketua DPR kepada partai pemenang dihapus sehingga posisi tersebut ditentukan melalui voting. 

PDIP tidak mengajukan calon dan memilih walk out bersama PKB, Nasdem, dan Hanura dengan alasan aspirasinya tidak diakomodir pimpinan rapat paripurna.

Dari paparan di atas reshuffle kabinet hanya tinggal menunggu waktu. Artinya, bisa saja dilakukan setelah lebaran atau justru menjelang 1 Oktober?

Salam @yb

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun