Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

KPK dan Sekretaris Kemenpora Beda Versi Alur Dana Hibah KONI

22 Desember 2018   11:02 Diperbarui: 23 Desember 2018   11:53 1779
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto. Foto: KOMPAS.com/Devina Halim

Juru Bicara KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sempat mengungkapkan pengajuan dana hibah di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui meja Menpora Imam Nahrawi. Namun Sekretaris Kemenpora  Gatot S. Dewa Broto membantah hal itu.

Gatot menengarai, dalam kasus dugaan suap pencairan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) surat pengajuan hibah tidak ditujukan kepada Menteri Olahraga Imam Nahrawi melainkan langsung Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan.

Meski demikian Gatot mengakui selama ini dalam prosedur normal, alur pencairan dana hibah memang melalui meja kerja Menpora. Setelah ditelaah, dianalisa dan diberi saran, lembar disposisi diberikan kepada deputi yang sesuai dengan bidangnya. 

Deputi lalu menelaah urgensi permintaan hibah. Bahkan Gatot menyebut, keputusan cair tidaknya dana hibah ada di tangan deputi selaku kuasa pengguna anggaran, bukan Menpora.   

Seperti diketahui Mulyana diduga menerima uang dari setiap pencairan dana hibah yang ditangani, termasuk KONI. Selain Mulyana, KPK juga menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Triyanto sebagai tersangka penerima suap.  Sedang Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Selain menyita uang Rp 7 miliar lebih, termasuk ATM yang diduga digunakan Mulyana untuk menampung dana kickcabk dari KONI, KPK juga sempat memeriksa staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum dan menggeledah ruang kerja Menpora Imam Nahrawi. Penggeledahan itu dilakukan karena, menurut Febri Diansyah, Menpora mengetahui alur dana hibah KONI. Bahkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkap indikasi adanya peran signifikan yang dimainkan aspri Menpora. 

Versi mana yang benar belum bisa dipastikan karena proses penegakan hukum masih berlangsung. Oleh karenanya kita mendukung KPK untuk mengusut tuntas kasus ini, sampai kepada biang-nya.

Kita berharap pengungkapan kasus korupsi dana hibah di Kementerian Pemuda dan Olahraga  dapat dijadikan momentum untuk mempertanyakan kembali mengapa pembinaan olahraga di tanah air, mengapa belum banyak melahirkan olahragawan kaliber internasional, kecuali di cabang-cabang tertentu yang "secara alamiah" dikuasai Indonesia. Sebab pembinaan bibit-bibit olahragawan berpretasi menjadi kunci utamanya.

Pembinaan tidak mungkin berjalan secara maksimal dan berkesinambungan jika dana yang dibutuhkan tidak memadai. Padahal faktanya, pemerintah sudah mengalokasikan dana pembinaan olahraga yang cukup besar.  

Sebagai gambaran, untuk TA 2018, Kemenpora digerojok dana sebesar  Rp 5.037.540.061.000, di mana Rp 3.917 triliun di antaranya dialokasikan khusus untuk peningkatan prestasi dan Rp 421,494 miliar untuk pembudayaan olahraga.

Besarnya anggaran tahun 2018, lebih besar dari tahun 2017 yang hanya Rp 3.141 triliun, karena ada momen Asian Games di mana sebagian anggarannya dititipkan melalui Kemenpora. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun