Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Salah Fatal Mempolisikan Prabowo sebagai Penyebar Hoaks

4 Oktober 2018   05:31 Diperbarui: 5 Oktober 2018   18:57 1967
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prabowo Subianto saat jumpa pers. Foto: KOMPAS.com/Kristian Erdianto

Euforia kubu yang berseberangan dengan calon presiden Prabowo Subianto meledak usai aktivis Ratna Sarumpaet mengaku dirinya tidak pernah menjadi korban penganiayaan. Bengkak di  wajahnya berasal dari efek operasi sedot lemak.  

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Prabowo karena diduga menyebarkan hoaks melalui televisi saat mengadakan konferensi pers. Selain Prabowo, Muannas juga melaporkan Ratna Sarumpaet, Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, Rachel Maryam, Fadli Zon, Ferdinand Hutahaean, dan Habiburokhman. Menurut Muannas, apa yang disampaikan para terlapor di media sosial atau media massa adalah berita hoax dan mengandung ujaran kebencian.

Dalam laporan  ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/5315/X/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, Muannas menduga mereka telah melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU No 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Hal yang sama dilakukan Farhat Abbas dari Komunitas Pengacara Indonesia Pro-Jokowi (Kopi Pojok).  "Yang kami laporkan berkaitan dengan konspirasi dan permufakatan jahat, fitnah Ratna Sarumapet dirinya seolah-olah dizalimi," kata Direktur Eksekutif Kopi Pojok Abdul Fakhridz Al Donggowi.

Seolah belum cukup, relawan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), Biar Pak Jokowi Saja (BPJS) dan Saya Tetap Memilih Jokowi (STMJ) juga turut melaporkan dalam kasus yang sama.

Adanya laporan-laporan tersebut juga sudah dibenarkan pihak kepolisian. "Di mana laporan tersebut, mereka mencantumkan dan meminta polisi menyelidiki terkait berita bohong," ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta.

"Yang dilaporkan adalah orang yang menyebarkan. Polisi masih menyelidiki apakah Bu Ratna dianiaya dan berita hoax," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto.

Pertanyaannya, benarkah Prabowo dan  para terlapor telah menyebarkan hoaks? Sebelum sampai ke sana, sebaiknya kita segarkan dulu pemahaman tentang hoaks. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, hoax atau hoaks adalah kata yang berarti (1) ketidak benaran suatu informasi, (2) berita bohong, (3) berita yang tidak bersumber.

Mari kita telaah satu persatu. Pertama, apakah Prabowo dan lainnya menyebarkan ketidak benaran suatu informasi? Tdak. Prabowo justru menyebarkan informasi yang benar yakni sesuai ucapan Ratna Sarumpaet. Jika saat itu Prabowo mengatakan hal yang berbeda dengan yang disampaikan Ratna Sarumpaet, barulah Prabowo dan yang lainnya memenuhi unsur sebagai penyebar hoaks.

Kedua, apakah Prabowo menyebarkan berita bohong?  Tidak. Ingat, pada saat itu belum ada pernyataan resmi, baik dari Ratna maupun pihak berwenang, bahwa peristiwa penganiayaan tersebut tidak pernah terjadi. Bagaimana seseorang dituduh menyebarkan berita bohong sementara kebohongannya baru terungkap sesudah penyataannya?

Sebagai pembanding, kita menemukan perempuan muda tergeletak di pinggir jalan dengan pakaian robek. Ketika ditanya, dia mengaku telah diperkosa. Kita lantas meminta tolong kepada orang-orang yang berlalu lalang dengan menceritakan apa yang dikatakan perempuan itu. Namun setelah dirawat di rumah sakit, atau diperiksa polisi, ternyata  perempuan tersebut bukan korban perkosaan melainkan loncat dari kendaraan umum untuk menghindari copet. Apakah kita bisa disebut sebagai penyebar hoaks?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun