Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

"Ampuni" Rizieq, Jokowi Pilih Jalan (Lebih) Terjal

5 Mei 2018   09:09 Diperbarui: 5 Mei 2018   14:03 1655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rizieq Shihab mengepalkan tangan usai divonis 1,5 tahun penjara di tahun 2013 lalu karena terbukti menyerang massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Monas. Foto: TRIBUNNEWS.com

Tekad Presiden Joko Widodo untuk merajut persatuan nasional menghadapi ujian yang sebenarnya. Setelah "mengampuni" Habib Rizieq Shihab, langkah berikutnya akan sangat menentukan. Jika salah perhitungan, bukan mustahil Jokowi terpeleset di kandang sendiri.

Bukan sesuatu yang mengejutkan ketika Polda Jawa Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan penodaan Pancasila yang menjerat Rizieq Shihab. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana beralasan kasus itu tidak memiliki cukup bukti. Sebab penyidik hanya memiliki penggalan video ceramah Rizieq yang menyinggung soal Pancasila versi Soekarno dan Pancasila versi Piagam Jakarta. Video berdurasi 2 menit lebih tersebut di-download dari YouTube dan diserahkan oleh Sukmawati Soekarnoputri saat melapor.

Keberadaan video yang utuh menjadi penting karena Rizieq mengatakan videonya sudah diedit dan dipotong sehingga tidak sesuai dengan aslinya. Penyidik sudah mencoba mencari video yang utuh namun tidak didapat baik dari Sukmawati maupun tempat lain. Untuk menghindari spekulasi yang berkembang, Kombes Umar menjamin kasus tersebut tetap bisa diproses kembali jika kelak ditemukan bukti baru (novum).

Penerbitan SP3 oleh penyidik yang berarti juga menggugurkan status tersangka pihak-pihak yang terkait kasus tersebut, adalah peristiwa hukum biasa- lazim dan memang diperbolehkan undang-undang.  Namun tidaklah demikian dalam kasus Rizieq. Sulit menyimpulkan penerbitan SP3 hanya "kasus biasa" karena penyidik kekurangan alat bukti dan bersih dari "pengaruh" Presiden Jokowi. Klaim Muhammad Al-Khaththath jika penerbitan SP3 merupakan tindaklanjut pertemuan Tim 11 PA 212 dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, justru lebih meyakinkan.

Mari kita lihat penerbitan SP3 kasus dugaan penodaan Pancasila dari perspektif klaim Al-Khaththath yang ikut dalam pertemuan di Istana Bogor dan keinginan Presiden Jokowi untuk merajut persatuan nasional.

Salah satu tuntutan yang disampaikan Tim 11 PA 212 adalah meminta agar Presiden turun tangan menghentikan kasus hukum yang  menjerat para ulama, seperti Al-Khaththath yang sempat ditahan dengan tuduhan makar serta Rizieq Shihab dalam berbagai kasus termasuk dugaan chat mesum dengan Firza Husein yang ditangani Polda Metro Jaya. Kubu Rizieq meyakini Jokowi bisa memerintahkan Kapolri untuk menghentikan proses hukum yang mereka sebut sebagai kriminalisasi terhadap ulama.

Sementara Presiden Jokowi pernah mengutarakan dirinya siap merangkul semua pihak, termasuk Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk menghindari gesekan di tengah masyarakat dan demi terciptanya persatuan nasional. Bahkan Jokowi menyebut sudah mengutus orang-orang terdekatnya, terutama Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, untuk mendekati kubu yang selama ini diposisikan sebagai lawan-lawan politiknya. Jokowi tentu sangat paham, keinginannya sulit terwujud jika mengabaikan sosok Rizieq Shihab.

Bersamaan dengan pernyataan Jokowi, terjadi pertemuan antara Presiden dengan Prabowo, petinggi Partai Keadilan Sejahtera, Tim 11 PA 212, pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, dll. Sementara di Mekkah, Arab Saudi,  Rizieq Shihab kedatangan politisi PDIP Erwin Moeslim Singajuru dalam rangka "silaturahmi".

Suara Nasionalis

Terlepas mana sesungguhnya yang benar, apakah murni kekurangan alat bukti atau "kebijakan" Jokowi, terbitnya SP3 untuk kasus (-kasus) Rizieq, jelas menampar kubu nasionalis yang selama ini getol berseberangan dengan kubu Islam puritan. Terlebih Rizieq dengan FPI dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, diposisikan sebagai pihak yang menyebabkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kalah di Pilgub Jakarta dan dipenjara 2 tahun atas kasus penodaan agama.

Meski tokoh-tokoh nasionalis, terutama di lingkar Istana, akan berusaha keras menjauhkan Jokowi dari opini adanya campur-tangan kekuasaan di balik penerbitan SP3, namun dipastikan bakal kedodoran. Beredarnya tulisan tangan Ahok yang menyerukan agar pendukungnya menegakkan kebenaran, kejujuran dan keadilan sangat mungkin terkait dengan berbagai peristiwa politik dan hukum saat ini. Tidak lupa Ahok pun mengajak pendukung untuk tidak golput dan tetap memilih Ahok dan sahabatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun