Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Kami Bukan Budak Ahok

28 Mei 2016   01:58 Diperbarui: 28 Mei 2016   12:54 2297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keberanian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) ‘berkelahi’ dengan  pejabat yang dinilai salah, bukan berita baru. DPRD hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merupakan lembaga tinggi negara, sejajar dengan Presiden sesuai UUD 1945 hasil amandemen, pernah dijadikan luapan kekesalannya. Maka bukan suatu yang luar biasa ketika Ahok “mengajak ribut”  para ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) se DKI Jakarta yang menolak dibebani kewajiban mengirim minimal tiga laporan berupa tulisan maupun foto kejadian di lingkungannya melalui layanan Qlue- aplikasi berbasis IoT (Internet of Things).

Sebenarnya RT/RW tidak memiliki kewajiban seperti yang dimaui Ahok. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Sebutan Lain, RT memiliki tugas :

1. membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah

2. memelihara kerukunan hidup warga

3. menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat

Sedang fungsi RT adalah :

1. pengkoordinasian antar warga

2. pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah

3. penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga

Bagaimana dengan RW? Masih menurut Keppres 49/2001, RW memiliki tugas:

1. menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun