Anda pernah mendengar seorang yang bernama Sugik Nur? Lengkapnya Sugi Nur Raharja. Lelaki kelahiran Bantul itu mengaku bahwa dia seorang ustaz dan sudah berkeliling untuk berceramah di Pantura sampai luar negeri. Terakhir, dia menjadi tersangka pencemaran nama baik PBNU.
Sebagai seorang ustaz, Sugik Nur tidak menampakkan sikap sebaga pendakwah. Ya isi ceramah Sugik Nur menyudutkan pemerintah. Dia mencap pemerintahan Jokowi sebagai kafir. Â Akhirnya dia terperosok pada penghinaan terhadap NU dan Banser dan diadukan ke polisi dan menjalani proses hukum.
Ilustrasi di atas menggambarkan bahwa gampang sekali orang mengaku sebagai ulama, terlebih dengan adanya teknologi. Seorang mengaku ulama, menyebarkan konten yang controversial dan kemudian viral. Setelah viral dia diundang ceramah ke mana-mana. Jika dia memang ulama yang capable, syukur alhamdulilah. Tapi bagaimana jika ternyata ustaz yang kita undang untuk memberikan siraman rohani itu seperti Sugik Nur, bagaimana ?Â
Padahal seorang penceramah biasanya punya adab dalam beragama karena Islam sangat mengedepankan adab. Adab merupakan bentuk budi pekerti paling tinggi yang seharusnya dimiliki oleh dai atau ustaz atau penceramah agama.
Karena itu menurut saya, sudah tepat langkah Kementrian Agama untuk menertibkan para penceramah agama . Akan ada standar tertentu  bagi penceramah agama, sehingga ada prespektif agama dan kebangsaan dalam diri seorang dai. Dengan begitu dia mengajarkan dan menanamkan hal baik kepada umat Islam.