Mohon tunggu...
Yolis Djami
Yolis Djami Mohon Tunggu... Dosen - Foto pribadi

Tilong, Kupang.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Lais Mafe Ma Mone Anbi Tilong

29 September 2021   20:37 Diperbarui: 29 September 2021   21:19 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto sesudah peminangan: dokpri.

Tindakan yang yang dimaksud adalah yang melanggar tatasusila. Atau yang merobek membran kesusilaan. Sebuah perbuatan yang melampaui norma agama, norma hukum dan adat istiadat. 

Misalnya karena anak gadisnya telah hamil sebelum menikah. Maka bokan ini akan disampaikan pada pihak lelaki.

Kalau hubungan kedua anak manusia itu berada di jalan yang benar maka disebut: Han Baisenut. 

Arti langsung kedua kata ini adalah jeritan permohonan. 

Yaitu suatu penyampaian permohonan dalam sujud yang taksim dari pihak lelaki agar keluarga perempuan sudi menerima mereka. Sebab kedatangan mereka adalah sebuah tindakan nekad yang tulus.

Kenapa kedatangan rombongan keluarga lelaki dikatakan tindakan nekad? Karena mereka tidak tahu apakah bakal diterima atau tidak. Sebaliknya, itu merupakan usaha yang tulus pihak lelaki. Sebab calon pengantin pria sungguh-sungguh mencintai calon mempelai perempuan yang disambanginya.

Syarat upacara pinangan adalah pihak lelaki wajib membawa oko mama dengan semua ikutannya. Oko mama adalah sebuah kotak anyaman dari daun lontar. Ia sebagai tempat meletakkan dan membawa sirih pinang serta uang. 

Selain itu, mereka harus membawa po'uk yaitu selendang khas tenunan Timor berukuran kecil, cincin kawin, dan lain-lainnya.

Lipa oko

Seorang jubir (juru bicara) diperlukan dan sangat berperan di tahap bokan dan lipa oko. Orangtua kedua pihak tidak diperkenankan berbicara. Maka semua pesan yang ingin disampaikan harus dikomunikasikan kepada jubir. 

Supaya tidak keliru nantinya. Jika keliru dalam penyampaian akan menjadi panjang ikutannya. Tuntutannya bisa berlipat-lipat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun