Mohon tunggu...
Yolis Djami
Yolis Djami Mohon Tunggu... Dosen - Foto pribadi

Tilong, Kupang.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hari-Hari Nirkarya

6 September 2021   14:29 Diperbarui: 6 September 2021   14:35 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: kompasiana.com.

Yang pertama, aku menyebutnya sebagai tanda baca primer. Yaitu: Titik (.), koma (,), titik koma (;), titik dua (:), tanda tanya (?), tanda seru (!). Yang kedua, aku menyebutnya tanda baca sekunder. Yaitu: Tanda petik ("), apostrof atau tanda koma atas (').

Tanda baca yang masuk golongan primer ditempatkan menempel pada kata yang diikuti. Sedangkan yang sekunder harus yang terakhir ditempatkan bila didahului oleh tanda baca primer. Contoh: Siapa yang bilang begitu? Dia suka baca, bercerita, menulis. Katanya: "Kamu harus menulis dengan cara yang benar!"

Semua yang sudah kuuraikan, sekali lagi kukatakan, bukanlah sebuah kajian ilmiah. Ia datang dari pemahaman dan pengalamanku saja. Itu karena sering kulihat dan baca dari tulisan-tulisan para senior yang juga adalah pakar. Jadi aku hanya membahasakannya kembali dengan cara yang kumampu. 

Untuk sementara itu yang bisa kuutarakan padamu, sahabat. Barangkali masih banyak hal yang belum terdeteksi dan kuungkap. Biarlah itu menjadi bagian teman-teman lain yang lebih jeli meneropongnya. Kita tunggu saja. Saatnya pasti akan datang.

Harapanku, semoga uraian ini bermanfaat bagi teman-teman pegiat literasi. Terutama untuk para pembaca yang berkeinginan menulis berolahnalar dan berolahrasa. Semoga pula apa yang kutulis tidak menggurui. Tapi kalau ada, maafkanlah!

Tabe! 

Tilong-Kupang, NTT

Senin,6 September 2021 (15.05 wita)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun