Mohon tunggu...
Humaniora

Perbedaan Asumsi terhadap LGBT

30 Mei 2017   01:15 Diperbarui: 30 Mei 2017   02:01 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Lesbian Gay Bisexual and Transgender atau yang sering kita ketahui dengan LGBT, merupakan suatu fenomena yang akhir-akhir ini sedang marak dan banyak diperbincangkan di beberapa negara. Pada artikel kali ini, saya akan mengemukakan bagaimana perbedaan  asumsi tentang pandangan masyarakat dan pemerintah dari beberapa negara.

Pertama, di negara Belanda sangat dijamin oleh pemerintah dan negara. Belanda dikenal dengan kebijakan liberalnya, dimana masyarakat dan pemerintah mendukung hak dan toleransi kesetaraan LGBT. Aktifitas-aktifitas kaum LGBT sudah legal di Belanda sejak tahun 1800-an. Belanda juga merupakan salah satu negara yang telah melegalkan pernikahan sesama jenis walaupun tidak semua penduduk menyetujui adanya kaum LGBT. Contohnya seperti penduduk yang memeluk agama Kristen Konservatif, tentara-tentara imigran muslim yang telah menjadi penduduk negara Belanda tersebut.

Contoh kedua adalah negara Indonesia. Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat tidak mentoleransi adanya kaum LGBT. Masyarakat maupun pemerintahannya sangat tidak menyetujui adanya kegiatan dan adanya perkumpulan kaum LGBT karena sejarah adat istiadat nenek moyang tidak terdapat adanya pengenalan terhadap LGBT.

Pemerintahan di Indonesia juga memiliki hukum yang sangat kita kenal, bahwa yang dinamakan pasangan adalah lawan jenis atau laki-laki dengan perempuan. Sebagai contoh adanya pernikahan sesama jenis yang terjadi pada tahun 2011, dimana terdapat sepasang suami istri yang baru saja menikah kemudian diketahui bahwa sang suami adalah perempuan yang melakukan transgender menjadi laki-laki.

Kejadian ini berdampak pada hubungan pasangan tersebut dimana sang istri melaporkan dan meminta cerai suaminya ke pihak kepolisian, dan pihak kepolisian mengenakan sanksi pidana kepada yang terlapor dengan tuduhan penipuan dan pernikahan terhadap sesama jenis.

Jadi, dalam hal ini perbedaan pendapat atau asumsi masing-masing individu, dan berbagai kalangan terhadap LGBT dipengaruhi oleh adat istiadat, dan sejarah dari nenek moyang dikalangan tersebut karena bagi yang menyetujui LGBT, mungkin tidak mempermasalahkan hal tersebut tetapi bagi yang tidak menyetujui kaum LGBT, biasanya dipengaruhi oleh adat istiadat nenek moyang serta agama yang dianut.

Seperti yang kita ketahui juga, bagi kalangan yang kontra dengan LGBT, mereka mempunyai keyakinan juga bahwa Tuhan menciptakan Adam dan Hawa, yaitu laki-laki dan perempuan. Dalam hal ini saya hendak menjelaskan bahwa segala sesuatu akan mengundang pro dan kontra dimana situasi ini merupakan situasi Uncrystaled Public Opinion atau terpecahnya suatu tanggapan publik sehingga tidak menyatu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun