Mohon tunggu...
Yoga Mahardhika
Yoga Mahardhika Mohon Tunggu... Konsultan - Akademisi, Budayawan & Pengamat Sosial

Pembelajar yang ingin terus memperbarui wawasan, mempertajam gagasan, memperkaya pengalaman dan memperbesar manfaat untuk sesama.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pelarangan Terukur untuk Arus Mudik

10 April 2020   09:38 Diperbarui: 10 April 2020   09:38 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pro-kontra kebijakan pemerintah terkait mudik di tengah pandemi Covid-19 akhirnya terjawab. Sebelumnya, banyak kalangan masyarakat mengkritik keras pemerintah yang dinilai tidak tegas melarang para perantau, khususnya di DKI Jakarta, agar tidak mudik ke kampung halaman. Padahal tanpa larangan tegas, para pemudik dikhawatirkan menyebar  virus ke kampung halamannya.

Saat presiden melakukan telekonferensi di Istana Negara (09/04), kekhawatiran itu disampaikan oleh wartawan yang menyampaikan pertanyaan kepada presiden. Saat menanggapi pertanyaan wartawan itulah, Jokowi menyiratkan sebuah skema yang sangat terukur. 

Ini semakin menunjukkan bahwa Jokowi adalah penghitung yang cermat, dan tak latah mengambil keputusan meski didera berbagai kritik pedas.

1. Dua Kelompok Pemudik

Dalam penjelasannya, Jokowi menyebut dua kelompok pemudik. Pertama, yaitu pemudik yang pulang kampung karena faktor tradisi. Hal ini lazim terjadi menjelang perayaan hari besar keagamaan, yang pada lebaran 2019 lalu dilakukan oleh 23 juta orang dan 14.9 juta di antaranya dari Jabodetabek. 

Kelompok kedua, yaitu pemudik yang pulang kampung karena faktor ekonomi. Kelompok inilah yang beberapa saat terakhir meninggalkan Jakarta lantaran pencahariannya macet di tengah pembatasan sosial seiring pandemi Covid-19.

Untuk kelompok pertama, pemerintah tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pegawai BUMN untuk mudik. Adapun untuk kelompok kedua, pemerintah berusaha keras mencegah mereka untuk tidak mudik. 

Untuk itu, pemerintah menyediakan bantuan sosial berupa paket sembako senilai Rp600 ribu per bulan untuk 2.6 juta jiwa di DKI Jakarta selama tiga bulan berturut-turut. Bantuan serupa juga disalurkan untuk1.6 juta jiwa di wilayah Bogor, Tangerang, Bekasi.

2. Tiga Lapisan Sosial dan Kondisi Pemukiman

Kalau dibedah lebih mendalam, dua kelompok pemudik yang disebut Jokowi bisa dipecah lagi menjadi tiga lapisan sosial. Pertama, yaitu kelompok setengah perantau. 

Kelompok inilah yang paling awal terdampak pembatasan sosial, dan terpaksa mudik lebih awal. Kelompok ini biasanya memiliki dua basis penghidupan, yaitu di Kota (Jabodetabek) dan di desa. Ketika penghidupan di kota terancam, mereka masih bisa survive di kampung halaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun