Mohon tunggu...
Yoga Mahardhika
Yoga Mahardhika Mohon Tunggu... Konsultan - Akademisi, Budayawan & Pengamat Sosial

Pembelajar yang ingin terus memperbarui wawasan, mempertajam gagasan, memperkaya pengalaman dan memperbesar manfaat untuk sesama.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menelisik Empat Golongan Penolak Omnibus Law Ciptaker

9 Maret 2020   16:01 Diperbarui: 12 Maret 2020   11:34 1370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto: shutterstock via kompas.com

Hari ini (09/03/2020), ajakan menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan kerja (OL Ciptaker) kembali berseliweran di media sosial. Sekelompok orang dengan tagar #GejayanMemanggil kembali turun jalan, menolak Rancangan Undang-undang (RUU) yang tengah digodok pemerintah bersama DPR. 

Beragam informasi dan fakta OL Ciptaker di media mainstream maupun media sosial tak lagi dihiraukan. Pertanyaannya, kenapa para pemrotes begitu semangat menolak OL Ciptaker? Tulisan ini akan menelisik kelompok-kelompok penolak tersebut.

1. Gagal Paham Materi Omnibus Law

Ketentuan hak buruh yang kerap disalahpahami, yaitu bahwa OL Ciptaker akan menurunkan penghasilan para pekerja. Padahal pemerintah maupun DPR sudah satu suara, bahwa OL CIptaker tak akan mengurangi besaran upah buruh. 

Artinya, buruh di Jakarta yang saat ini digaji sesuai UMP Rp4.27 juta, gajinya tak akan dipotong setelah pelaksanaan OL Ciptaker. Begitu juga soal pesangon yang digembar-gemborkan akan dihapus. Faktanya, OL Ciptaker tetap mengatur Kompensasi Kehilangan Kerja, bahkan di tambah Jaminan Kehilangan kerja.

Artinya, pekerja yang mengalami PHK tidak hanya mendapat kompensasi uang tunai, tapi juga difasilitasi peningkatan kapasitas dan didampingi untuk mendapat pekerjaan baru yang lebih sesuai. 

Yang tak kalah kacau, para penolak OL CIptaker menuding hak cuti haid akan dihapus, karena ketentuan itu tidak tersurat dalam naskah RUU. Padahal ketentuan yang tidak dimasukkan dalam naskah OL Ciptaker, berarti tidak mengalami perubahan. Ketika ketentuan cuti haid tidak dibahas dalam OL Ciptaker, berarti tak ada perubahan atas ketentuan yang sudah berlaku.

Dan gagal paham berikutnya, yaitu terkait isu penghapusan AMDAL. Faktanya, sejak 1993 sudah ada peraturan pemerintah yang mengatur syarat AMDAL serta UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). 

AMDAL diterapkan sebagai syarat usaha yang berpotensi mempengaruhi lingkungan dalam skala besar. Sementara UKL/UPL diterapkan untuk kegiatan usaha yang relatif kecil pengaruhnya terhadap lingkungan.

Artinya, tidak ada yang baru dalam ketentuan mengenai AMDAL dan UKL/UPL. Berbagai keriuhan yang mencuat saat ini adalah dampak mis-informasi yang membuat para pemrotes gagal paham terhadap OL Ciptaker.

2. Ego Sektoral Jangka Pendek

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun