Mohon tunggu...
Yoga Mahardhika
Yoga Mahardhika Mohon Tunggu... Konsultan - Akademisi, Budayawan & Pengamat Sosial

Pembelajar yang ingin terus memperbarui wawasan, mempertajam gagasan, memperkaya pengalaman dan memperbesar manfaat untuk sesama.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menilik Posisi Buruh dalam Omnibus Law Ciptaker

20 Februari 2020   16:49 Diperbarui: 22 Februari 2020   03:22 606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi pekerja pabrik. (sumber: Thinkstockphotos)

Jika OL Ciptaker diberlakukan, buruh yang terkena PHK akan tetap memperoleh Pesangon atau Penghargaan Masa Kerja, dan masih ditambah Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja diberikan dalam bentuk uang tunai untuk para pekerja yang mengalami PHK. Sementara Jaminan Kehilangan Pekerjaan diberikan dalam bentuk pelatihan, sertifikasi, uang tunai dan fasilitasi penempatan kerja. 

Artinya ketika OL Ciptaker diberlakukan, pekerja yang mengalami PHK tak hanya diberi kompensasi uang tunai, tapi juga didampingi dan dibantu untuk mendapat pekerjaan baru. 

Pada pendampingan itu, pekerja ditingkatkan ketrampilan kerjanya dan juga mendapat uang tunai sebagai peghasilan sementara sebelum mendapat pekerjaan baru.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini akan diterapkan seiring kartu Pra-Kerja yang mulai diluncurkan April 2020 mendatang. Dan yang tak kalah penting, kompensasi PHK ini berlaku bagi karyawan tetap maupun karyawan kontrak. Jika dulu karyawan kontrak tak punya jaminan sama sekali, Omnibus Law justru mengatur perlindungan karyawan kontrak, setara karyawan tetap.

3. Lapangan Kerja untuk Siapa?

Satu hal yang perlu digarisbawahi, bahwa Omnibus Law Ciptaker digulirkan untuk kepentingan tenaga kerja, yaitu memastikan rakyat Indonesia tetap mengakses lapangan kerja. 

Dalam hal ini, tenaga kerja bisa dipilah menjadi 3 kelompok, yaitu: tenaga kerja yang sudah ada, pencari kerja (saat ini dan yang akan datang) serta kelompok pengangguran. 

Tenaga kerja yang sudah ada saat ini harus dipastikan terus bekerja. Angkatan kerja baru juga harus dipastikan mendapat pekerjaan, dan tenaga produktif yang saat ini menganggur pun harus terserap dalam lapangan kerja.

Karena itu butuh lapangan kerja lebih luas untuk mempertahankan 130 juta orang yang saat ini bekerja; menyerap 2 juta tenaga kerja baru yang bertambah setiap tahunnya; serta menampung 7 juta orang yang saat ini menganggur. 

Dalam situasi inilah, pemerintah berinisiatif menelurkan Omnibus Law Ciptaker. Pemerintah berperan sebagai fasilitator yang memediasi pengusaha, investor, pekerja, tenaga kerja baru dan pengangguran yang belum terserap lapangan kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun