Mohon tunggu...
Yoga Mahardhika
Yoga Mahardhika Mohon Tunggu... Konsultan - Akademisi, Budayawan & Pengamat Sosial

Pembelajar yang ingin terus memperbarui wawasan, mempertajam gagasan, memperkaya pengalaman dan memperbesar manfaat untuk sesama.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Akan Copot Pangdam dan Kapolda, Jokowi Serius Tangani Karhutla

6 Februari 2020   16:33 Diperbarui: 6 Februari 2020   16:35 560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Meski musim kemarau masih jauh, Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) digelar di Istana Negara Jakarta hari, ini (06/02/2020). Hal ini untuk memastikan agar musim kemarau mendatang, tidak ada lagi Karhutla di Indonesia. Dalam arahannya, presiden juga memastikan segenap ajaran pemerintah daerah benar-benar siap mengantisipasi Karhutla, mengingat dari tahun ke tahun telah terjadi pergantian Kepala Daerah.

1. Empat Arah Penanganan Karhutla

Merujuk Keputusan Presiden nomor 11/2015, penanganan Karhutla dilakukan lintas kementerian dan kelembagaan, serta melibatkan kerja sama pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah yang dikoordinasikan Kemenkopolhukam. Dalam sinergi penanganan tersebut, Mahfud MD selaku Menkopolhukam menyebutkan empat esensi penanganan Karhutla.

Pertama, yaitu meprioritaskan pencegahan, di mana semua instansi harus tanggap terhadap potensi Karhutla jauh sebelum kemarau tiba.

Kedua, penataan ekosistem gambut dan pengelolaan ekologi harus dilakukan, mengingat Karhutla susah dihentikan ketika merambah lahan gambut.

Ketiga, pengendalian titik api melalui identifikasi potensi Karhutla serta penataan cadangan air untuk memadamkan kebakaran. Terakhir, yaitu penegakan hukum yang tegas bagi pelaku Karhutla.

2. Tegas Menindak Pembakaran Hutan

Dalam menindak pelaku Karhutla, pada Januari-Agustus 2019 saja ada 26 tersangka ditangkap terkait kasus kebakaran hutan di Riau. Selain menindak para pelaku, tindakan tegas juga diterapkan pada aparatur di wilayah kebakaran hutan. Ketika kebakaran hutan membesar di wilayah tersebut, Panglima TNI dan Kapolri harus segera mencopot Kapolda, Kapolres, Pangdam atau Dandim di lokasi terkait. Jokowi menyebut hal itu sudah menjadi aturan main yang disepakati sejak 2016.

Selain itu, Polri dan TNI merupakan aparatur negara dengan struktur hirarkhis yang lengkap dari tingkat pusat hingga tingkat desa. Oleh karena itu, aparatur TNI-Polri bisa menggerakkan aparat Babinsa dan Bhabinkamtibnas untuk mengantisipasi setiap potensi kebakaran hutan. Begitu terdeteksi adanya titik kebarakan, pemadaman harus segera dlakukan secara terpadu sehingga Karhutla tidak membesar.

3. Statistik Kebakaran Hutan Indonesia Lebih Baik

Keseriusan menangani Karhutla dalam 5 tahun terakhir telah efektif mengendalikan kebakaran. Sejarah Karhutla Indonesia mencatat kejadian luar biasa pada 1997-1998, di mana 9.7 juta hektar hutan habis dilalap api. Dalam 5 tahun terakhir, kebakaran besar terjadi pada 2015 saat Jokowi baru beberapa bulan menjabat presiden, di mana 2.5 juta hektar lahan terbakar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun