Mohon tunggu...
Yohanes Natonis.
Yohanes Natonis. Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penyuka sastra Menulis adalah salah satu wadah dimana kita akan tetap dikenang walau raga tak lagi berjiwa.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sadis, Seorang PNS Dibakar! Diduga Karena Menjadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi!

20 September 2022   18:51 Diperbarui: 20 September 2022   19:06 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru - baru ini warga kota Semarang Jawa tengah digemparkan dengan penemuan seongok mayat yang sudah hangus terbakar.

Dilansir dari media Kompas TV.

Mayat tersebut ditemukan oleh seorang warga  di kawasan pantai Marina, semarang, Jawa tengah.

Lantas warga tersebut langsung melaporkan penemuannya tersebut kepada pihak berwajib.

Pihak berwajib langsung melakukan tindakan sigap dengan melakukan oleh kejadian perkara, dan hasil yang ditemukan dari oleh kejadia perkara tersebut adalah,korban  atas nama Paulus Iwan Budi Prasetyo,  yang diketahui telah bekerja sebagai PNS ,di badan pendapatan daerah kota Semarang.

Paulus sempat dinyatakan menghilang dan akirnya ditemukan tewas secara mengenaskan.

Dari hasil penelusuran TKP polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa :

Satu unit motor,label nama korban dan sebuah pisau yang telah hangus terbakar.

Fakta lain yang terungkap dari kematian Paulus yaitu , Paulus merupakan saksi dari kasus korupsi yang dilakukan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dari hasil penemuan tersebut maka muncul spekulasi bahwa kematian Paulus merupakan aksi dari oknum yang tidak ingin kasus korupsi mereka di bocorkan oleh Paulus.

Terlepas dari itu semua, pihak berwajib masih terus melakukan menyelidikan terkait kesus tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun