Mohon tunggu...
Yohanes Djanur
Yohanes Djanur Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Penulis Lepas. Menyukai sastra dan politik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Omnibus Law Cipta Kerja: Istana Memihak Pebisnis?

15 Oktober 2020   12:52 Diperbarui: 15 Oktober 2020   13:02 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Polemik terkait Darurat UU Cipta Kerja (Omnibus Law cipta kerja) kian merongrong kehidupan demokrasi Indonesia akhir-akhir ini.


Demonstrasi di berbagai daerah oleh mahasiswa dan buruh beberapa hari terakhir ini  merupakan ujung dari sebuah rasa kekecewaan sebagaian masyarakat terhadap produk hukum UU cipta kerja yang dianggap merugikan kepentingan buruh dan pekerja Indonesia.

Melalui Pasal-pasal yang dianggap kontroversial di dalam UU cipta kerja, tentu sebagian masyarakat  berstigma negatif terhadap pihak istana dan DPR bahwa pemerintah dan DPR lebih memihak kepentingan kaum pebisnis di bandingkan para buruh dan pekerja Indonesia.

Menjadi pertanyaan besar di pikiran kita saat ini bahwa benarkah pihak istana memihak kepentingan pebisnis dengan menitipkan pasal-pasal karet di dalam muatan RUU Cipta Kerja di sidang paripurna DPR?

Menjawab pertanyaan demikian, ada beberapa poin yang menjadi acuan di dalam tulisan ini sebagai bentuk telaah kritis saya terhadap kebijakan politik hukum pemerintah terkait pasal-pasal yang dianggap kontoversial oleh sebagian kalangan masyarkat.

Pertama, UU omnibus Law adalah sebuah solusi.
Di dalam perspektif ilmu hukum, UU Omnibus Law biasanya merupakan sebuah produk hukum di negara-negara yang bersistem hukum Common Law, seperti Amerika Serikat dan Inggris. Dan Omnibus Law itu sendiri merupakan sebuah bentuk UU baru yang didalamnya mengatur atau mengamandemen beberapa UU sekaligus. 

Namun, di Indonesia yang notabene bersistem hukum civil law, kehadiran UU omnibus Law sebenarnya berawal dari misi presiden Jokowi yaitu memangkas dan menyederhanakan prosedural birokrasi pemerintah untuk mempermudah investor dan pebisnis menanamkan modalnya di Indonesia.

Mengingat 'ribet' dan tumpang tindihnya (over lepping) prosedur perundang-undangan di Indonesia, terutama terkait perizinan pemerintah di bidang investasi baik pusat maupun di daerah, maka kehadiran UU omnibus Law adalah 'jalan pintas' dan solusi di mana prosedur terkait undang-undang perizinan  bisnis dan investasi dapat dilakukan melalui satu pintu. Sehingga dengan demikian, potensi kecurangan terkait penyalagunaan wewenang oleh oknum birokrat maupun pebisnis semakin terminimalisir.

Di dalam UU omnibus Law inilah yang nantinya dapat termanifesasi sebuah iklim investasi yang kondusif tanpa adanya tekanan dan beban regulasi yang berkepanjangan dan berbelit-belit. Sebab sinkronisasi dan kombinasi terhadap beberapa UU yang terkait di dalam masing-masing cluster sedemikian efektif telah diupayahkan dalam satu format UU untuk mempermuda proses investasi di dalam negeri.


Kedua, Adanya Proporsional Kebijakan Hukum Pemerintah terkait pasal-pasal yang dianggap kontoversial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun