Mohon tunggu...
Yohana Wulandari
Yohana Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Bahaya Suplemen Diet yang Beredar di Media Sosial

18 Mei 2023   08:25 Diperbarui: 18 Mei 2023   18:20 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi diambil dari https://www.suara.com/health/2015/04/21/203900/ini-bahayanya-kebanyakan-mengonsumsi-suplemen

Mengikuti standar kecantikan yang mengungkapkan jika tubuh langsing atau ideal dinilai lebih menarik, khususnya bagi perempuan. Banyak perempuan yang menjalani diet secara ketat disertai beberapa metode diet lainnya yang digunakan untuk mengatur konsumsi nutrisi tubuhnya. Diet merupakan upaya pemilihan asupan makanan yang dikonsumsi oleh seseorang. Terdapat penjelasan lain mengenai diet yang berarti upaya perubahan pola asupan makan secara sehat. Namun, saat ini diet mengalami pergeseran makna menjadi perilaku diet yang tidak sehat. Banyak perempuan menjalani diet dengan tujuan menurunkan berat badan dan menggunakan cara yang menurut mereka lebih efektif. Salah satunya adalah dengan mengonsumsi suplemen penunjang diet untuk mempercepat penurunan berat badan mereka.

Pada kemajuan teknologi saat ini, iklan merupakan salah satu bidang pemasaran yang menjadi ajang persaingan para produsen untuk menarik pelanggan. Iklan dikemas dengan cara yang sangat imajinatif dan semenarik mungkin untuk menarik pelanggan. Hal ini dapat dicapai melalui penggunaan kata-kata atau bahkan gambar yang disajikan dalam kemasan. Di sinilah media berperan sebagai simbol atau indikasi yang digunakan untuk memengaruhi pelanggan, itulah sebabnya saat ini banyak orang melakukan pembelian di media sosial yang tidak didasarkan pada kegunaan produk yang mereka beli. Melihat peluang besar dalam minat suplemen penunjang diet, banyak pelaku usaha nakal yang menggunakan kesempatan tersebut untuk menjual suplemen penunjang diet tersebut.

Dilansir dari Badan POM mengenai bahan kimia obat yang ditambahkan ke dalam suplemen penunjang diet, diantaranya mengandung bahan aktif sibutramine hidroklorida. Sibutramine hidroklorida merupakan obat yang bekerja untuk membantu menurunkan berat badan berlebih tanpa disertai olah raga dan pengaturan diet. Zat ini menekan rangsang makan pada susunan syaraf pusat sehingga penggunanya tidak mudah lapar. Melihat banyaknya penyalahgunaan terhadap bahan tersebut, Badan POM RI telah melakukan pembatalan izin edar untuk obat-obat yang mengandung sibutramine hidroklorida sejak 14 Oktober 2010. Hal ini dipicu karena efek samping penggunaan sibutramine yang dapat meningkatkan risiko kejadian kardiovaskular pada pasien atau orang-orang yang memiliki riwayat penyakit tersebut.

Dipengaruhi oleh media massa, masih banyak orang-orang yang ingin langsing dengan cara instan demi memenuhi keinginan berpenampilan lebih baik dan kondisi tersebut berujung pada konsumsi suplemen penunjang diet tanpa mempertimbangkan bahaya serta efek jangka panjang penggunaan suplemen tersebut. Banyak laporan kasus yang menjelaskan adanya kejadian efek samping terhadap penggunaan suplemen penunjang diet yang berakibat fatal hingga kematian. Hal tersebut dipicu dari penggunaan bahan tanaman yang toksik untuk ginjal dan hati, diantaranya magnolia officinalis, uvae ursi folium dan juniper fructus.

Di Indonesia, BPOM merupakan instansi yang mengawasi obat dan makanan berdasarkan ketentuan yang ada. Obat, suplemen, dan makanan yang diedarkan perlu memiliki izin edar agar lolos dalam ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk perlindungan bagi pengguna barang-barang tersebut. Dengan berbagai kemudahan dalam menampilkan iklan, masih banyak pelaku usaha yang nakal untuk menjual suplemen penunjang diet tanpa dilakukannya pengajuan untuk memeroleh izin edar. Hal ini tentu membahayakan para pembeli barang tersebut. Oleh sebab itu, perlu adanya edukasi dan strategi yang tepat untuk memutus pergerakan penjualan barang tersebut. Baik konsumen selaku pengguna barang, maupun instansi-instansi yang berwenang untuk pemusnahan suplemen atau barang tersebut.

Ditulis oleh Yohana Wulandari

Program Studi Gizi, Universitas Airlangga

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun