Mohon tunggu...
Yogo Risnandri
Yogo Risnandri Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa, Penulis

Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sarah Keihl Lelang Keperawanan di Instagram, Bagaimana Menurut Hukum?

23 Mei 2020   08:55 Diperbarui: 23 Mei 2020   09:16 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam hal konten yang sudah di post oleh Sarah Kiehl, maka perbuatan sudah terjadi, dalam konteks inilah permintaan maaf tidak cukup bagi pelaku pidana untuk lolos dari sanksi pidana sepanjang perbuatan memenuhi unsur pidana.

Permintaan maaf dan keinginan untuk menyumbangkan 1000 sembako untuk korban terdampak Covid-19 mungkin bisa sedikit mengurangi kesalahanya dari sanksi sosial, namun tidak mengungari niat dari Polda Jatim untuk menelaah lebih jauh tetang kemungkinan terpenuhinya unsur pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun