Mohon tunggu...
Yogi Ikhwan
Yogi Ikhwan Mohon Tunggu... -

Mantan jurnalis, kini pelayan publik. Bekerja di Pemprov DKI Jakarta. Tulisan-tulisan di sini tentu subjektif :)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

‘Raperda Pengelolaan Sampah Jakarta’ Tak Hanya Mengatur Sanksi

15 November 2011   07:36 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:38 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sepekan kebelakang marak diberitakan di berbagai media massa mengenai penyusunan Raperda tentang Sampah yang dibuat oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Dalam berbagai pemberitaan tersebut umumnya terfokus pada rencana penerapan sanksi berupa denda sebesar Rp. 2 juta terhadap pelaku pembuang sampah di sembarang tempat.

Pemberitaan-pemberitaan tersebut mengandung beberapa bias. Diantaranya :

1.Dinas Kebersihan saat ini masih menyusun Naskah Kajian Akademisperaturan tersebut. Pengajuan Raperda dimaksud (Perda tentang Pengelolaan Sampah DKI Jakarta) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta baru akan dilakukan tahun 2012.

2.Perda tentang Pengelolaan Sampah DKI Jakarta tersebut nantinya tidak hanya mengatur mengenai sanksi saja, namun mengatur Pengelolaan Sampah DKI Jakarta secara komprehensif dari hulu hingga hilir.

3.Jika hanya mengatur sanksi sudah diatur dalam Perda No 8 Tahun2007tentang Ketertiban Umum (Tibum).

4.Sanksi berupa denda sebesar Rp. 2 juta merupakan denda maksimal terhadap pelaku. Sanksi maksimal tersebut hanya akan dibebankan kepada pelanggar yang strata ekonominya tinggi, misalnya pelaku tertangkap tangan membuang sampah sembarangan dari atas mobil mewah.

Perda tentang Pengelolaan Sampah DKI Jakarta tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Permedagri 33 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah. Kedua peraturan mengenai persampahan tersebut wajib diadopsi Pemda-Pemda melalui perarturan perundang-undangan tingkat daerah, sehingga dapat diterapkan di daerahnya masing-masing, termasuk oleh Pemprov DKI Jakarta.

Perda Pengelolaan Sampah Jakarta disusun sebagai peraturan teknis Undang-undang 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Permedagri 33 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah. Sehingga substansinya merinci peraturan yang hierarkinya lebih tinggi dengan menjabarkan lebih detail. Berikut ini Bab-Bab dalam UU 18/2008; yang akan menjadi acuan Raperda Pengelolaan Sampah.

1.Ketentuan Umum

2.Asas Dan Tujuan

3.Tugas Dan Wewenang Pemerintahan, Masyarakat dan Produsen Sampah

4.Hak Dan Kewajiban (Termasuk Mekanisme Pemberian Insentif dan Disinsentif)

5.Perizinan

6.Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah

7.Pembiayaan Dan Kompensasi

8.Kerja Sama Dan Kemitraan

9.Larangan

10.Pengawasan & Sangsi

Selain itu Perda Pengelolaan Sampah Jakarta juga akan mengakomodir ketentuan Permendagri 33 / 2010BAB II Pasal 2

ayat (1) : “Pemerintah Daerah menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam Renstra dan Renja tahunan SKPD”

ayat (2) : “Rencana pengurangan dan penanganan sampah :

Target pengurangan sampah

a.Target penyediaan sarana dan prasarana mulai dari sampah hingga ke TPA (TPST)

b.Pola pengembangan kerjasama daerah, kemitraan partisipasi masyarakat

c.Kebutuhan penyediaan pembiayaan yang ditanggung oleh Pemda dan masyarakat

d.Rencana pengembangan dan pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan

Perda Pengelolaan Sampah Jakarta nantinya juga akan mencantumkan Masterplan Pengelolaan Sampah Jakarta 2012-2032. Ini karena Master Plan yang dimiliki Dinas Kebersihan sudah kadaluarsa dan perlu disinkronkan dengan RTRW DKI Jakarta 2011-2032. Berikut kronologis Masterplan Persampahan Jakarta :

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun